
Batam | beritabatam.co : Pengangkatan Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Sekolah TK Negeri Pembina 1 Sekupang beberapa hari lalu, jadi pertanyaan dikalangan guru teman sejawat di Batam.
Pengangkatan PLT TK Itu pun dinilai tidak sesuai dengan persyaratan. Termasuk profil yang kini diangkat itu disebut tidak memenuhi persyaratan untuk jadi Kepala Sekolah ucap sumber menolak dipublikasikan.
Disebutkannya, Sesuai amanat konstitusi, tahun 2015, guru harus mengantongi pendidikan sarjana (S1).
“Guru yang belum memiliki pendidikan sarjana tidak akan bisa mengajar lagi,” ucapnya kepada beritabatam.co Senin, (09/09/19).
Sementara pendidikan terakhir PLT TK Negeri itu adalah SPG atau Sekolah Pendidikan Guru yang saat ini setara SLTA.
“Sejak peraturan 2015 tidak dibenarkan lagi jadi pengajar tamatan dengan setingkat SLTA, apalagi jadi Kepala Sekolah,” ungkap salah satu PNS guru itu.
ditambahkannya, ada Kewajiban guru berijazah sarjana atau Diploma IV yang merupakan amanah dari undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, batas akhir pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru berakhir tahun 2015.
“Dan itu belum dilalui oleh seorang PLT Kepala sekolah TK Negeri sekupang itu,” ucapnya.
Disisi lain, PLT Kepsek TK Sekupang pada saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp enggan menjawab pertanyaan terkait pengangkatannya sebagai PLT Kepsek TK Negeri.
“Maaf pak, tanya aja langsung ka Dinas atau Walikota Batam… ” jawabnya singkat.
Kepala dinas Pendidikan Kota Batam ketika dikonfirmasi juga belum bisa ditemui dikantornya.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan kota Batam saat ditemui tidak bisa memberi keterangan dengan alasan belum ada perintah dari kepala dinas ucapnya beritabatam.co. (Ben)














Discussion about this post