Batam | beritabatam.co – Hilir-mudik truk tangki pengangkut solar di Sagulung bikin warga curiga. Lokasinya persis di samping galangan kapal PT CIH Indonesia, tak jauh dari PT Marcopolo Shipyard. Di titik itu ada sebuah gudang yang diduga dipakai menampung BBM hasil praktik penyelundupan lewat metode ship to ship atau STS.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan STS di sana sudah berjalan cukup lama. Sejumlah nama dengan inisial Pa, Ag, Go, Tu, Bo, dan Ju disebut-sebut jadi ‘pemain’ di balik aktivitas tersebut. BBM yang diangkut dari lokasi itu lalu dipindahkan ke gudang penampungan sementara sebelum dijual kembali ke perusahaan dengan harga di atas pasaran.
Yang makin menguatkan kecurigaan, mobil tangki yang keluar-masuk tak terlihat sesuai standar tangki industri milik Pertamina.
“Ini bukan pangkalan BBM Pertamina, tapi mobil tangki keluar-masuk ke dalam. Gudangnya juga nggak ada plang nama, jadi nggak jelas resmi atau tidak,” kata seorang pekerja di lokasi, Rabu 10 Juni 2026.
Kegiatan ini berpotensi melanggar hukum. Penimbunan dan distribusi BBM tanpa izin usaha merugikan negara dan masyarakat, terutama karena menyasar BBM bersubsidi. Aturannya tegas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53, mewajibkan setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM memiliki izin resmi.
Polri punya sikap tegas. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syarifuddin pernah menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi pelaku penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi.
“Untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 7 April lalu.
Ia juga mengajak semua pihak ikut mengawasi distribusi BBM dan elpiji bersubsidi agar sampai ke pihak yang benar-benar berhak.
Sampai berita ini dirilis, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi untuk menjelaskan legalitas dan aktivitas truk tangki BBM di lokasi tersebut. (Tim)














Discussion about this post