beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Dear Warga Batam, Walikota Larang Gelar Kegiatan Lebih dari 20 Orang

Berita Batam by Berita Batam
Mei 24, 2021
0
Foto : MCB

Foto : MCB

Batam | beritabatam.co :  Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan lebih dari 20 orang. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Jangan menggelar pesta yang mengundang lebih dari 20 orang. Sebenarnya bukan pestanya yang dilarang tapi mengumpulkan orang banyak yang tidak boleh,” kata Rudi, Senin (24/05/2021).

RELATED POSTS

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi Kurang dari 24 Jam

Pemprov Kepri Targetkan Lelang Museum dan Monumen Bahasa Nasional Dimulai Juli 2026

Mahasiswi Asal Batam Bawa Pesan ‘Cinta Rupiah’ Lewat Reels Satu Menit

Komdigi Catat Spam Judi Online di Komentar Medsos Naik 128% Seiring Piala Dunia 2026

Rudi menjelaskan di Kota Batam saat ini tercatat ada sekitar 700 orang yang tengah menjalani perawatan ataupun isolasi mendiri. Karena itu pengetatan pengawasan di lapangan saat ini terus dilakukan Pemko Batam.

Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Batam No 22 Tahun 2021. Terkait dengan larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

“Edaran tersebut mulai berlaku hari ini, mudah-mudahan satu bulan ke depan Covid-19 dapat kembali kita tekan,” katanya.

Rudi juga meminta agar pelaku usaha membatasi jam operasional untuk pusat perbelanjaan/restoran, rumah makan, kedai kopi, kafe, bar,  sampai dengan pukul 21.00. Kemudian juga wajib menjalankan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan disinfektan, thermogan, memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan.

“Mengatur tempat duduk pengunjung dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen,” katanya.

Kegiatan restoran atau rumah makan agar mengutamakan layanan pesan antar secara daring atau dibawa pulang sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Jika menyediakan makan ditempat maksimal 50 persen dari kapasitas meja dan kursi.

“Untuk di rumah ibadah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan. Menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, membawa sajadah dan wudhu dari rumah dan lainnya,” tutupnya. (MCB)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Azkia Humaira Hutasuhut, mahasiswi Akuntansi Universitas Mulia Balikpapan
Foto: Reels

    Mahasiswi Asal Batam Bawa Pesan ‘Cinta Rupiah’ Lewat Reels Satu Menit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dilempar Batu Oleh Tetangga, Warga Sagulung Ini Memilih Lapor Polisi 110

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Tim gabungan Polsek Lubuk Baja dan Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang bayi laki-laki yang jasadnya ditemukan di dalam karung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja. Terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam
Foto: Polresta Barelang

Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi Kurang dari 24 Jam

Juli 1, 2026
Persiapan pembangunan dibahas dalam Rapat Persiapan Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional Pulau Penyengat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (29/6/2026).
Foto: Pemprof Kepri

Pemprov Kepri Targetkan Lelang Museum dan Monumen Bahasa Nasional Dimulai Juli 2026

Juli 1, 2026
Azkia Humaira Hutasuhut, mahasiswi Akuntansi Universitas Mulia Balikpapan
Foto: Reels

Mahasiswi Asal Batam Bawa Pesan ‘Cinta Rupiah’ Lewat Reels Satu Menit

Juni 30, 2026
Foto Ilustrasi: AI

Komdigi Catat Spam Judi Online di Komentar Medsos Naik 128% Seiring Piala Dunia 2026

Juni 30, 2026
Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM Jusuf Rizal, (29/06/26)
Foto: beritabatam.co

Presiden LIRA Kecam Penurunan Baliho di Batam, Siapkan Laporan Polisi dan Dana Rp1 Miliar untuk Pelapor Korupsi

Juni 29, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In