Batam | beritabatam.co – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Gogo Supermarket, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARR (27) di kawasan depan Windsor, Kota Batam, beserta sepeda motor yang diduga merupakan milik korban.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial MTL (22) memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun di area parkir Gogo Supermarket pada Jumat (21/08/26) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, kendaraan dalam kondisi stang terkunci karena korban meninggalkannya untuk menjalankan aktivitas. Namun, ketika kembali sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8 juta. Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke SPKT Polsek Bengkong pada Sabtu (22/08/26) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi di sekitar lokasi kejadian.
Penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja selanjutnya bergerak ke kawasan depan Windsor.
Polisi kemudian mengamankan ARR tanpa perlawanan. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Vixion tahun 2012 warna merah marun dengan nomor polisi BP 5837 IE yang disebut sebagai kendaraan milik korban.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perkara ini, ARR dipersangkakan melanggar Pasal 477 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, antara lain dengan memilih lokasi yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (Hum)



![Polresta Barelang melakukan penyegaran organisasi dengan menggelar Upacara Serah Terima Jabatan 2 Pejabat Utama dan 4 Kapolsek jajaran. Upacara dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., di Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai II Polresta Barelang, Sabtu [22/08/26].
Foto: Polresta Barelang](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-22-at-13.45.32-350x250.jpeg)








![Polresta Barelang melakukan penyegaran organisasi dengan menggelar Upacara Serah Terima Jabatan 2 Pejabat Utama dan 4 Kapolsek jajaran. Upacara dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., di Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai II Polresta Barelang, Sabtu [22/08/26].
Foto: Polresta Barelang](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-22-at-13.45.32-120x86.jpeg)

Discussion about this post