Batam | beritabatam.co – Polsek Lubuk Baja memperkuat upaya pencegahan pencurian fasilitas umum dengan menggandeng para pengusaha dan pengepul besi tua di wilayah hukumnya. Melalui kegiatan silaturahmi dan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kepolisian mengajak pelaku usaha berperan aktif mencegah peredaran barang hasil tindak pidana.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polsek Lubuk Baja, Senin (13/7/2026), dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Lubuk Baja, Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Intelkam, personel Polsek Lubuk Baja, serta sekitar 11 pengusaha dan pengelola usaha barang bekas maupun besi tua.
Dalam arahannya, Kompol Deni Langie menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah memenuhi undangan. Menurutnya, pertemuan ini bertujuan mempererat komunikasi sekaligus membangun sinergi antara kepolisian dengan pelaku usaha dalam menjaga situasi keamanan di Kota Batam, khususnya Kecamatan Lubuk Baja.
“Kami mengundang bapak-bapak untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat antara Polsek Lubuk Baja dengan para pengusaha serta pengepul besi tua,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, sebelumnya Polsek Lubuk Baja juga telah melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah lokasi usaha melalui Bhabinkamtibmas dan personel kepolisian lainnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan maraknya pencurian besi dan fasilitas umum yang sempat menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2026.
Menurut Deni, kepolisian juga terus meningkatkan patroli hingga dini hari guna mengantisipasi aksi pencurian fasilitas umum maupun besi yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, para pengusaha besi tua diminta lebih selektif saat menerima barang dari masyarakat. Mereka diimbau untuk meminta identitas penjual dan mencatat data diri setiap transaksi sebagai langkah antisipasi apabila barang yang dijual diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal. Jika ada masyarakat yang menjual barang bekas, lengkapi dengan identitas diri. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan mendukung pembangunan Kota Batam,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis. Selain penyampaian materi, acara juga diisi sesi tanya jawab antara peserta dan pihak kepolisian mengenai langkah-langkah pencegahan tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan barang bekas.
Polsek Lubuk Baja berharap kemitraan dengan para pelaku usaha dapat semakin memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang hasil kejahatan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat maupun pelaku usaha juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Sumber: 867/VII/HUM.6.1.1/2026/Si Humas













Discussion about this post