beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Catat, Biaya Transfer Dana Turun Dari Rp 5000 Menjadi Rp 3500 Per Transaksi

Berita Batam by Berita Batam
September 2, 2019
0
Transfer Perbankan 
Foto : RiauTrust

Transfer Perbankan Foto : RiauTrust

Batam | beritabatam.co : Kabar gembira untuk insan perbankan Indonesia, Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transfer dana dari Rp 5.000 menjadi maksimal Rp 3.500 per transaksi.

Aturan yang akan disambut baik ini mulai berlaku per 1 September 2019. Karena itu perbankan diminta untuk menginformasikan aturan baru ini kepada nasabah.

“Bank wajib menginformasikan biaya SKNBI (sistem kliring nasional BI) ini kepada nasabah. Harus dibuat suatu pengumuman tentang biaya dan jam pelayanan. Kami harap bank lebih persuasif kepada nasabah,” kata Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah dan Operasional Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan BI Kepulauan Riau (Kepri), Indra Gunawan di Kantor BI Kepri, Batam Centre, Jumat (30/08/19). Dikutip dari mediacenterbatam.

Kepala Tim Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Kepri, Gunawan mengatakan seluruh bank menyatakan siap untuk menerapkan aturan baru tersebut. Ada 112 bank yang sudah siap melaksanakan aturan ini per 1 September.

Selain mengenai biaya transfer dana, penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI juga terkait periode setelmen. Dari sebelumnya 5 kali dalam 1 hari, menjadi 9 kali sehari.

“Kalau sebelumnya tiap dua jam sekali, mulai pukul 09.00, untuk layanan transfer dana. Dan 2 kali 1 hari untuk layanan pembayaran reguler yakni pukul 08.00 dan 14.15. Dengan penyempurnaan ini menjadi setiap jam, mulai pukul 08.00 sampai 16.45 terakhir,” tutur Gunawan.

Waktu penyelesaian transaksi juga dipercepat. Sebelumnya dilakukan maksimal 2 jam di bank pengirim dan penerima. Sekarang penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam masing-masing bank.

“Batas transaksi juga dinaikkan. Tadinya maksimal Rp 500 juta untuk semua layanan SKNBI. Sekarang menjadi Rp 1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler. Tapi untuk layanan kliring warkat debit dan penagihan reguler tetap Rp 500 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan penyempurnaan ini akan bermanfaat bagi nasabah. Misal untuk pelaku usaha mikro kecil menengah, proses setelmen menjadi lebih cepat. Sehingga dana bisa lebih cepat mereka putar kembali. (MCB)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa
Batam

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

    Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version