beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Catat, Biaya Transfer Dana Turun Dari Rp 5000 Menjadi Rp 3500 Per Transaksi

Berita Batam by Berita Batam
September 2, 2019
0
Transfer Perbankan 
Foto : RiauTrust

Transfer Perbankan Foto : RiauTrust

Batam | beritabatam.co : Kabar gembira untuk insan perbankan Indonesia, Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transfer dana dari Rp 5.000 menjadi maksimal Rp 3.500 per transaksi.

Aturan yang akan disambut baik ini mulai berlaku per 1 September 2019. Karena itu perbankan diminta untuk menginformasikan aturan baru ini kepada nasabah.

“Bank wajib menginformasikan biaya SKNBI (sistem kliring nasional BI) ini kepada nasabah. Harus dibuat suatu pengumuman tentang biaya dan jam pelayanan. Kami harap bank lebih persuasif kepada nasabah,” kata Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah dan Operasional Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan BI Kepulauan Riau (Kepri), Indra Gunawan di Kantor BI Kepri, Batam Centre, Jumat (30/08/19). Dikutip dari mediacenterbatam.

Kepala Tim Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Kepri, Gunawan mengatakan seluruh bank menyatakan siap untuk menerapkan aturan baru tersebut. Ada 112 bank yang sudah siap melaksanakan aturan ini per 1 September.

Selain mengenai biaya transfer dana, penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI juga terkait periode setelmen. Dari sebelumnya 5 kali dalam 1 hari, menjadi 9 kali sehari.

“Kalau sebelumnya tiap dua jam sekali, mulai pukul 09.00, untuk layanan transfer dana. Dan 2 kali 1 hari untuk layanan pembayaran reguler yakni pukul 08.00 dan 14.15. Dengan penyempurnaan ini menjadi setiap jam, mulai pukul 08.00 sampai 16.45 terakhir,” tutur Gunawan.

Waktu penyelesaian transaksi juga dipercepat. Sebelumnya dilakukan maksimal 2 jam di bank pengirim dan penerima. Sekarang penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam masing-masing bank.

“Batas transaksi juga dinaikkan. Tadinya maksimal Rp 500 juta untuk semua layanan SKNBI. Sekarang menjadi Rp 1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler. Tapi untuk layanan kliring warkat debit dan penagihan reguler tetap Rp 500 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan penyempurnaan ini akan bermanfaat bagi nasabah. Misal untuk pelaku usaha mikro kecil menengah, proses setelmen menjadi lebih cepat. Sehingga dana bisa lebih cepat mereka putar kembali. (MCB)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

    Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Agustus 7, 2026
Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Agustus 6, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri, Ricky Rionaldi
Foto: Ilustrasi AI

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Agustus 6, 2026
Akun-akun seperti @badanperwakilanetizen2 dan @badanperwakilanetizen justru semakin masif mempublikasikan klaim versi mereka sebagai bentuk kontra narasi.
Foto: IG

Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

Agustus 6, 2026
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra
Foto: BP Batam

BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut dan Administrasi Pertanahan, Soroti Lahan Perairan Belum Direklamasi

Agustus 6, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version