
Batam | beritabatam.co – Personel piket Polsek Batam Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan kos-kosan Perumahan Bida Asri 1, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Sabtu (20/6/2026) pagi.
Laporan tersebut diterima melalui Layanan Polisi 110 sekitar pukul 07.28 WIB. Menindaklanjuti informasi yang masuk, personel Polsek Batam Kota langsung menghubungi pelapor dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.
Kegiatan tersebut berada di bawah koordinasi Ps. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. Tim yang turun ke lokasi terdiri dari personel patroli Aiptu Welly T. Simanjuntak dan Bripka A. Rahim, personel Intelkam Brigpol Bilboris, serta personel SPKT Bripka Yudhi Roso.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan pelapor yang diketahui bernama Ryan. Polisi kemudian melakukan langkah awal dengan mengarahkan pelapor untuk membuat laporan resmi di Polsek Batam Kota serta melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan sebagai bahan pendukung proses penyelidikan.
Menurut pihak kepolisian, respons cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, khususnya dalam menindaklanjuti laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Meski dalam peristiwa tersebut belum ditemukan saksi yang melihat langsung kejadian maupun pelaku, kehadiran petugas di lokasi diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.
Selain melakukan penanganan awal, personel Polsek Batam Kota juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko kejahatan.
Polsek Batam Kota menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bagian dari pelayanan prima kepolisian.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas. Melalui partisipasi aktif masyarakat dan respons cepat aparat kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Batam dapat terus terjaga dengan baik. (Hum)













Discussion about this post