
Batam | beritabatam.co – Personel Polsek Lubuk Baja bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110 terkait dugaan keributan dan pemukulan di kawasan Baloi Persero, Jalan Kenanga No. 25, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (06/06/26) dini hari.
Laporan diterima sekitar pukul 02.45 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel yang terdiri dari Aipda Robert Saragih, Brigpol Asmar Pohan, dan Briptu Arif Pratomo langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi awal dari pelapor bernama Siregar, petugas Patroli Batara Biru Baja bersama piket fungsi Polsek Lubuk Baja segera melakukan penanganan di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui seorang pria bernama Refan diduga terlibat cekcok dengan istrinya setelah pulang bekerja. Situasi kemudian memanas setelah yang bersangkutan diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga menimbulkan keributan di lingkungan tempat tinggalnya.
Warga setempat kemudian meminta bantuan petugas keamanan (security) untuk menenangkan Refan. Namun upaya tersebut tidak berhasil dan berujung pada dugaan pemukulan terhadap seorang pria bernama Simson Simanulang.
Petugas selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keterangan dari pelapor, saksi, dan pihak yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan ditemukan indikasi dugaan tindak pemukulan.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Refan dan Simson Simanulang dibawa ke Mapolsek Lubuk Baja guna dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain melakukan penanganan perkara, personel kepolisian juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga agar menjaga ketertiban lingkungan, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik, serta menyelesaikan permasalahan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Polisi 110 yang tersedia gratis dan siaga 24 jam.
Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan kamtibmas, maupun permintaan bantuan kepolisian lainnya guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kota Batam. ()*













Discussion about this post