
Lingga | beritabatam.co : Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Lingga melaksanakan penyesuaian.
Disduk Capil Lingga, sudah tidak menggunakan blangko security printing, tetapi menggunakan Kertas HVS 80 gram, ukuran A4 Warna Putih, dan dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga, Syamsudi melalui Kasi Kependudukan Disduk Capil Lingga, Muhammad menyampaikan, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 109 Tahun 2019, tentang formulir dan buku yang digunakan, dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat Kabupaten Lingga.

Muhammad menjelaskan, dimana masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Surat Keterangan Pindah dan lainnya, terhitung sejak 13 Agustus 2020, wajib mencantumkan dan menuliskan Nomor Handpone serta Alamat Email Pemohon, namun bagi masyarakat yang telah mencetak sebelum 13 Agustus 2020, yang masih menggunakan bahan yang lama atau security printing tetap berlaku dan sah sebagai dokumen adminduk, jadi tidak perlu diperbaharui kecuali ada perubahan.
“Iya ada pergantian dokumen cetak adminduk serentak seluruh Indonesia, yang menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 109, dimana tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS 80 Gram berwarna Putih dan untuk Lingga dimulai sejak 13 Agustus 2020, sedangkan untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan yang sama,” kata Muhammad saat ditemui diruang kerjanya di Disduk Capil Lingga, Jum’at (14/08/20).
Dokumen kependudukan yang sudah selesai, lanjut Muhammad, akan dikonfirnmasi dan diberitahukan ke normor handpone pemohon, serta dikirimkan ke alamat email yang sudah tercantum pada saat melakukan permohanan.
“Dokumen kependudukan yang sudah terkirim ke alamat email pemohon dapat dicetak dirumah dengan Kertas HVS 80 gram, ukuran A4 (kuarto) warna kertas putih yang sudah ditandatangani oleh Kepala Disduk Capil Kabupaten Lingga, menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berbentuk QR Code, tanpa tanda tangan basah serta stempel/cap,” terangnya.
Muhammad menambahkan, sebenarnya di daerah lain tidak lagi menggunakan blanko security printing, dan penggunaan Kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih sudah lebih dulu, namun kita di Lingga kemarin masih punya blangko. (***)
Discussion about this post