beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Beroperasi Tanpa Izin Usaha, Tiga Warnet Langsung ditertibkan

Berita Batam by Berita Batam
September 19, 2019
0
Ilustasi Penertiban Warnet Batam 
Foto : terkininews

Ilustasi Penertiban Warnet Batam Foto : terkininews

Batam | beritabatam.co : Beroperasi tanpa izin usaha dan dinilai meresahkan warga khususnya orang tua. Tiga warung internet (warnet) langsung ditutup pleh tim penegakan Perda kota Batam, Selasa (17/09/19).

Penutupan warnet ini merupakan rangkaian penertiban yang dilakukan tim penegakan Perda Kota Batam. Warnet yang ditutup berlokasi di Kompleks Ruko Lotus Marchelia Batam Centre, Ruko Taman Bukit Golf Seipanas, dan Ruko Bengkong Abadi.

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

“Tiga warnet ini  diminta tutup usahanya karena tidak memiliki izin usaha, hanya izin domisili. Dan mereka juga sudah meresahkan warga serta orang tua,” kata Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batam, Hamida, sebagaimana dikutip dari laman mediacenterbatam.

Sejumlah warnet didapati diduga melanggar jam buka tutup usaha. Aturan mengenai jam buka tutup ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Usaha Warung Internet.

Adapun kriteria lengkap yang harus dipenuhi pengelola warnet dan diatur dalam Perwako pasal 5 ayat (2). Antara lain memblokir situs porno, perjudian, dan atau situs yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara denah lokasi warnet bagi yang menggunakan sekat atau bilik, tingginya tak boleh melebihi 120 sentimeter. Warnet juga diminta menyediakan kamera pengawas (CCTv).

Selain itu, dalam Perwako ini juga membatasi jam buka yakni Senin sampai Jumat dan Minggu boleh beroperasi pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan Sabtu, 06.00-22.00 WIB, atau lebih panjang satu jam.

“Rata-rata warnet yang kita datangi, memiliki izin domisili namun tak memiliki izin usaha 

warnet. Bahkan ada yang juga pemilik atau pengelolanya tidak memiliki kartu tanda penduduk,” ujar Hamida.

Tim terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Disperindag, serta TNI dan Polri. (MCB)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In