beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut Perubahan Kebijakan Google Ads Seiring Penerapan PPN 10 Persen

Berita Batam by Berita Batam
September 3, 2019
0
1 Oktober Layanan Google Ads Kena PPN 10 Persen
Foto : Dream

1 Oktober Layanan Google Ads Kena PPN 10 Persen Foto : Dream

Nasional | beritabatam.co : Pengiklan yang menggunakan layanan Google Ads Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Kebijakan efektif berlaku per 1 Oktober 2019 mendatang.

Baca juga : Per 1 Oktober 2019 Layanan Google Ads Kenakan PPN 10 Persen

Mengutip tulisan dari laman CNBC Indonesia yang diperoleh dari keterangan resmi perusahaan. Berikut beberapa kebijakan terkait pengenaan PPN pada layanan Google Ads ini :

RELATED POSTS

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

Pemindahan hak 

Mulai 1 Oktober 2019, Google Asia Pacific Pte. Ltd. memindahkan hak atas kontrak Anda yang terkait dengan akun Google Ads Anda di Indonesia, termasuk setiap perubahan dan perjanjian terkait (seperti Perjanjian Layanan), kepada PT Google Indonesia (PTGI), sebagai reseller. 

Ini berarti bahwa terhitung sejak tanggal tersebut, PTGI akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice kepada Anda atas layanan tersebut. Segera setelah tanggal pemindahan hak, Anda akan mulai menerima invoice (termasuk Faktur Pajak) dari PTGI.

Jika Anda melakukan pembayaran melalui invoice bulanan, segera setelah tanggal pemindahan hak, Anda akan mulai menerima invoice dari PTGI (dan bukan Google Asia Pacific Pte. Ltd.) yang berisi detail pembayaran/informasi pengiriman uang yang baru. 

Setelah menerima invoice tersebut, pastikan Anda mengirim pembayaran untuk invoice PTGI menggunakan informasi pembayaran yang baru. Jika tidak, akan ada keterlambatan dalam penutupan invoice terutang Anda. 

Pajak Pertambahan Nilai

PT Google Indonesia diwajibkan oleh hukum untuk mengenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% atas layanannya, sehingga Anda akan melihat biaya ini muncul sebagai item baris baru di invoice Anda mulai tanggal 1 Oktober 2019. 

Pastikan bahwa NPWP, nama, dan alamat Anda yang tersimpan di akun Google cocok dengan detail pendaftaran pajak Anda. Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. 

Layanan American Express dan PayPal dihentikan

Google akan menghentikan dukungan pembayaran melalui American Express dan PayPal untuk pembayaran Google Ads pada 1 Oktober 2019. Para penguna Google Ads diharapkan untuk memperbaharui layanan pembayaran sebelum 1 Oktober 2019. (cnbc-red)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

September 24, 2026
Batam

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026
Kepri

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Hadiri Groundbreaking Sekolah Terintegrasi Merah Putih, Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

September 24, 2026

Pastikan Air Warga Tak Terganggu, Data Center di Batam Bakal Bangun SWRO hingga 1.000 Liter per Detik

September 24, 2026

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In