beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut Perubahan Kebijakan Google Ads Seiring Penerapan PPN 10 Persen

Berita Batam by Berita Batam
September 3, 2019
0
1 Oktober Layanan Google Ads Kena PPN 10 Persen
Foto : Dream

1 Oktober Layanan Google Ads Kena PPN 10 Persen Foto : Dream

Nasional | beritabatam.co : Pengiklan yang menggunakan layanan Google Ads Indonesia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Kebijakan efektif berlaku per 1 Oktober 2019 mendatang.

Baca juga : Per 1 Oktober 2019 Layanan Google Ads Kenakan PPN 10 Persen

Mengutip tulisan dari laman CNBC Indonesia yang diperoleh dari keterangan resmi perusahaan. Berikut beberapa kebijakan terkait pengenaan PPN pada layanan Google Ads ini :

RELATED POSTS

Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Pemindahan hak 

Mulai 1 Oktober 2019, Google Asia Pacific Pte. Ltd. memindahkan hak atas kontrak Anda yang terkait dengan akun Google Ads Anda di Indonesia, termasuk setiap perubahan dan perjanjian terkait (seperti Perjanjian Layanan), kepada PT Google Indonesia (PTGI), sebagai reseller. 

Ini berarti bahwa terhitung sejak tanggal tersebut, PTGI akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice kepada Anda atas layanan tersebut. Segera setelah tanggal pemindahan hak, Anda akan mulai menerima invoice (termasuk Faktur Pajak) dari PTGI.

Jika Anda melakukan pembayaran melalui invoice bulanan, segera setelah tanggal pemindahan hak, Anda akan mulai menerima invoice dari PTGI (dan bukan Google Asia Pacific Pte. Ltd.) yang berisi detail pembayaran/informasi pengiriman uang yang baru. 

Setelah menerima invoice tersebut, pastikan Anda mengirim pembayaran untuk invoice PTGI menggunakan informasi pembayaran yang baru. Jika tidak, akan ada keterlambatan dalam penutupan invoice terutang Anda. 

Pajak Pertambahan Nilai

PT Google Indonesia diwajibkan oleh hukum untuk mengenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% atas layanannya, sehingga Anda akan melihat biaya ini muncul sebagai item baris baru di invoice Anda mulai tanggal 1 Oktober 2019. 

Pastikan bahwa NPWP, nama, dan alamat Anda yang tersimpan di akun Google cocok dengan detail pendaftaran pajak Anda. Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. 

Layanan American Express dan PayPal dihentikan

Google akan menghentikan dukungan pembayaran melalui American Express dan PayPal untuk pembayaran Google Ads pada 1 Oktober 2019. Para penguna Google Ads diharapkan untuk memperbaharui layanan pembayaran sebelum 1 Oktober 2019. (cnbc-red)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: BP Batam

    Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

Mei 10, 2026
Foto: BP Batam

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

Mei 10, 2026

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Mei 10, 2026
Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In