beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikan Fasilitas Fiskal, Bea Cukai Banda Aceh Dukung Pengembangan Riset dan Teknologi

Berita Batam by Berita Batam
Maret 3, 2025
0
Bea Cukai Banda Aceh memberikan fasilitas di bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Universitas Syiah Kuala yang membutuhkan berbagai barang, alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang digunakan dalam kegiatan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Foto: BC Aceh

Bea Cukai Banda Aceh memberikan fasilitas di bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Universitas Syiah Kuala yang membutuhkan berbagai barang, alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang digunakan dalam kegiatan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan. Foto: BC Aceh

Banda Aceh | beritabatam.co : Bea Cukai Banda Aceh memberikan fasilitas di bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Universitas Syiah Kuala yang membutuhkan berbagai barang, alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang digunakan dalam kegiatan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan. Melalui pemberian fasilitas fiskal ini, meneguhkan komitmen Bea Cukai dalam memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan demi mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berharap fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” jelas Dede Mulyana.

Lebih lanjut, fasilitas fiskal yang diberikan adalah berupa pembebasan Bea Masuk dan Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor. Pembebasan ini diberikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. Peraturan tersebut sejatinya bertujuan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang bergerak di bidang riset.

Mengingat bahwa salah satu pilar utama dalam meningkatkan daya saing nasional adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka melalui fasilitas, asistensi, dan pelayanan impor yang diberikan oleh Bea Cukai Banda Aceh kepada Universitas Syiah Kuala ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara umum, khususnya kualitas penelitian di bidang Kesehatan, mengingat kegiatan penelitian yang akan dilakukan adalah berfokus pada penelitian tentang standar penanganan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 di Indonesia,” pungkas Dede Mulyana. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version