Batam | beritabatam.co : Bea Cukai memiliki fungsi Trade Fasilitator dan Community Protector, dalam hal ini terus melakukan upaya peningkatan dalam sistem pelayanan dan pengawasan barang yang masuk ataupun keluar dari wilayah RI,
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, mengatakan, untuk meningkatkan fungsinya maka Bea Cukai meluncurkan aplikasii ‘CEISA’ barang kiriman kawasan bebas, Selasa(11/02/19).
“Aplikasi dibuat sebagai wujud peningkatan pelayanan dan pengawasan barang kiriman berdasarkan peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK 04/2017,” ujarnya.
Dengan aplikasi CEISA, diharapkan memperlancar proses pelayanan dan meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, mencegah pengiriman barang – barang yang dilarang dan memberikan kemudahan tracking status barang secara real time kepada pengirim maupun penerima.
“Aplikasi tersebut sudah di mulai tanggal 1 Februari 2019 lalu, berdasarkan keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-07/BC/2019,” katanya. (Ver)
Discussion about this post