Jakarta | beritabatam.co – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 224 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode 15 hingga 21 Juni 2026. Nilai barang hasil penindakan dalam sepekan itu mencapai Rp27,42 miliar, berdasarkan infografis resmi yang dirilis Bea Cukai pekan ini.
Salah satu kasus yang berkaitan dengan Batam terjadi pada 20 Juni 2026 di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi. Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam. Puluhan ponsel tersebut dibawa anak buah kapal dan disembunyikan di dalam jok kendaraan bermotor.
Selain kasus iPhone dari Batam, Bea Cukai merinci sejumlah penindakan lain pada 18 Juni 2026. Di perairan Tarakan, Bea Cukai Tarakan mengamankan tiga speedboat yang mengangkut 900 liter bahan bakar minyak asal dalam negeri, 173 koli kosmetik ilegal asal luar negeri, dan 150 boks mie instan asal dalam negeri.
Di Pelabuhan Ferry Internasional Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, petugas menyita 5,18 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Sementara di selatan Pulau Sipadan, perbatasan Indonesia-Malaysia, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Tarakan, dan Bea Cukai Nunukan menggagalkan penyelundupan 85 ton rotan ilegal yang akan diangkut keluar Indonesia menggunakan kapal.
Di Teusup Rupin, Aceh, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe juga menindak ladang ganja seluas dua hektar dengan perkiraan hasil panen 45 kilogram.
Bea Cukai menyebut komoditas yang ditindak dalam sepekan meliputi rokok ilegal, narkotika, kosmetik, rotan, dan handphone. Secara kumulatif hingga 21 Juni 2026, Bea Cukai mencatat 13.311 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp8,756 triliun. Untuk pemberantasan narkotika, tercatat 795 penindakan dengan total barang bukti 3,9 ton.
Dari penindakan narkotika tersebut, Bea Cukai memperkirakan 6,82 juta jiwa terselamatkan dengan potensi penghematan pengeluaran negara sebesar Rp10,9 triliun. Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari publikasi resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI periode 15–21 Juni 2026. (Ben)














Discussion about this post