Jakarta | beritabatam.co : Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus lumpuh temporer yang dialami seorang YouTuber usai mengonsumsi gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink. Korban berinisial AM, 29 tahun, mengaku memakai produk itu rutin dari Januari hingga Maret 2026 setelah pertama kali mengenalnya di klub malam kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
AM membeli Whip Pink bukan di toko kuliner, melainkan lewat media sosial. Ia melihat promosi di Instagram, lalu diarahkan ke nomor WhatsApp admin untuk pemesanan rutin. Pola yang sama ditemukan pada konsumen lain berinisial CD yang mengaku sudah membeli lebih dari lima kali ukuran 640 gram dan 950 gram dengan cara mencari kata kunci “whip cream” di Google.
Dampaknya muncul setelah tiga bulan pemakaian. AM dirawat intensif di rumah sakit wilayah Tangerang karena kehilangan kontrol pada tungkai, hingga terjatuh dari tangga di rumahnya. Penyidik menyebut kondisi itu sebagai lumpuh temporer akibat dugaan penyalahgunaan N2O.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, mengatakan gejala yang dialami AM adalah kerusakan saraf tepi di luar otak, ditandai mati rasa, kesemutan, dan hilangnya koordinasi tubuh. “Sampai saat ini AM masih dalam proses penyembuhan dari dampak yang diduga keras diakibatkan oleh penggunaan produk gas N2O merek Whip Pink,” ujarnya, Jumat 29 Mei.
Polisi menegaskan, N2O memang legal sebagai obat bius medis dan propelan pangan untuk whipped cream, tetapi bila disalahgunakan untuk euforia dapat menyebabkan hipoksia berat, kerusakan saraf, hingga kematian.
Penyelidikan kini melebar. Selain AM dan CD, Bareskrim menyiapkan upaya jemput paksa terhadap sejumlah saksi yang mangkir dua kali panggilan, termasuk influencer perempuan berinisial ZNM dan YouTuber pria RV. Penyidik juga telah memeriksa karyawan PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), menganalisis dokumen penjualan, dan melakukan forensik digital pada ponsel tim sales.
Kasus Whip Pink mencuat sejak awal tahun setelah tabung gas serupa ditemukan di apartemen influencer Lula Lahfah di Jakarta Selatan. Saat itu Polri bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM menyatakan sedang merumuskan regulasi lebih ketat, termasuk mengkaji memasukkan N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika 2009.
“Kami sedang merumuskan pencantuman N2O ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika agar Undang-Undang Kesehatan diterapkan secara akurat terhadap penyalahgunaan,” kata Zulkarnain pada Januari lalu.
Bareskrim mengimbau masyarakat tidak menggunakan Whip Pink di luar pengawasan medis dan akan terus menelusuri jaringan distribusi ilegal yang menjual produk lewat balon di klub malam maupun lewat jalur online. (Ben)













Discussion about this post