beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Asyik Pesta Sabu, Empat Remaja di Gerebek Warga

Berita Batam by Berita Batam
April 4, 2019
0
Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Empat Remaja di Batam Di Gerebek Warga
Foto : RH/ beritabatam.co

Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Empat Remaja di Batam Di Gerebek Warga Foto : RH/ beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Empat terdakwa, masing – masing Syaiful Bahri, Andri Sariadi dan Indah binti Kamid serta Ayu Filani hanya bisa pasrah saat digelandang ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena terjerat kasus narkotika.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas ke empat terdakwa ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Jasael didampingi dua hakim anggota Mangapul Manalu serta Efrida.

Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, ke-empat terdakwa di gerebek oleh warga ketika sedang asyik melakukan pesta sabu di dalam kamar kost milik terdakwa Indah binti Kamid.

“Ke-empat terdakwa ini di gerebek oleh warga Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa pada saat mereka sedang asyik berpesta sabu di kamar kost milik terdakwa Indah binti Kamid,” kata Samuel membacakan surat dakwaan, Kamis (04/04/2019).

Masih kata Samuel,dari hasil penggerebekan diketahui bahwa sabu yang di konsumsi oleh keempat terdakwa merupakan milik terdakwa Syaiful Bahri dan Andri Sariadi yang baru mereka beli dari Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam.

“Barang haram yang di konsumsi oleh ke-empat terdakwa merupakan  terdakwa Syaiful Bahri dan Andri Sariadi yang baru mereka beli dari Simpang Dam, Kampung Aceh,” lanjut Samuel.

Pada Saat di gerebek oleh warga, lanjut Samuel, beberapa barang bukti berhasil diamankan, berupa satu buah alat hisap sabu atau bong dan satu paket shabu dibawah kotak sepatu seberat 0,33 gram.

“Berdasarkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.LAB :13936/ NNF / 2018, tanggal 22 November  2018, menyimpulkan bahwa barang bukti  yang di konsumsi para terdakwa adalah benar positif mengandung metamfetamina seberat 0,33 gram”, pungkas Samuel.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ketua majelis hakim Jasael didampingi Hakim Mangapul Manalu dan Efrida menunda persidangan dan kembali di gelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Karena hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadikan para saksi, sidang kita tunda dan akan di lanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutup Jasael. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: BP Batam

    Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

Mei 10, 2026
Foto: BP Batam

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

Mei 10, 2026

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Mei 10, 2026
Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version