
Batam | beritabatam.co – Akar Bhumi Indonesia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup membuka hasil verifikasi dan pemeriksaan terkait dugaan kerusakan lingkungan dalam aktivitas PT Genosky Tira Propertindo (GTP) di kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam.
Desakan ini muncul, menyusul belum adanya informasi resmi yang diterima Akar Bhumi Indonesia mengenai hasil pemeriksaan lapangan dan perkembangan penanganan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan tersebut.
Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan tim dari penegakan hukum kehutanan telah beberapa kali turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi fisik kawasan, mengidentifikasi kerusakan, serta melakukan penilaian terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Kami masih menunggu. Sampai sekarang, kami belum melihat rilis resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kegiatan mereka dalam penanganan kasus ini,” kata Hendrik, Selasa (27/10/26).
Menurut dia, aktivitas pemeriksaan oleh tim penegakan hukum berlangsung cukup intensif sejak September lalu. Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi kawasan hutan, tetapi juga kerusakan lingkungan dan dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.
Hendrik menilai keterbukaan informasi penting, agar publik dapat mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus tersebut berjalan. Terlebih, dugaan perusakan kawasan hutan dan lingkungan di Tanjung Piayu telah menjadi perhatian masyarakat Batam maupun luar daerah.
“Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera menyampaikan hasil temuan mereka kepada publik. Transparansi diperlukan agar persoalan ini tidak menghilang begitu saja tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap kasus tersebut tidak boleh berhenti pada dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Proses penegakan hukum juga perlu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya persoalan dalam proses perizinan maupun pengawasan oleh instansi terkait.
Namun, Hendrik menekankan bahwa keterlibatan pihak lain masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan. Karena itu, publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Yang kami tunggu adalah bagaimana proses hukumnya berjalan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal kerugian lingkungan dan masyarakat, tetapi juga menyangkut kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu.
Penetapan tersebut diumumkan melalui siaran pers Kementerian Kehutanan Nomor SP.329/HKLN/07/2026 yang diterbitkan di Pekanbaru pada 27 Juli 2026.
Dalam siaran pers itu disebutkan, PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membuka jalan dan mengeruk bukit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin. Material hasil pengerukan kemudian diduga dimanfaatkan sebagai timbunan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan ahli, aktivitas tersebut mengakibatkan pembukaan lahan sekitar 1,98 hektare. Jalan yang dibuka memiliki panjang sekitar 897 meter dengan lebar antara tujuh hingga sebelas meter.
Kegiatan tersebut dinilai mengakibatkan kerusakan fungsi hutan lindung.
Penyidikan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 saksi dan meminta keterangan dua ahli, yakni ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepri pada 21 Juli 2026. Penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam siaran pers tersebut, Kementerian Kehutanan menyebut pelanggaran itu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. (JM)










