
Batam | beritabatam.co – Rendahnya literasi keuangan dan minimnya pemahaman aturan masih menjadi kendala utama pelaku usaha di Batam dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal itu disampaikan para akademisi dan praktisi keuangan dalam diskusi di RRI Batam, Senin (07/09/26).
Dosen Akuntansi Universitas Ibnu Sina, Hermaya Ompusunggu, menekankan pentingnya pemahaman akuntansi dasar bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha. Menurutnya, masalah kepatuhan pajak sering bermula dari ketidakmampuan memisahkan keuangan pribadi dan usaha.
“Pelaku usaha harus memisahkan aset usahanya dengan aset pribadi, nah itu perlunya pemisahan pencatatan,” tegas Hermaya.
Ia menjelaskan pencatatan yang rapi sangat krusial karena Indonesia menganut sistem self-assessment. Dalam sistem itu, wajib pajak wajib menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
“Untuk menghitung itu mereka harus tahu berapa keuntungan dari usaha yang mereka jalankan, makanya harus terpisah antara pemasukan mereka sebagai karyawan dan sebagai pelaku usaha,” jelasnya.
Hermaya juga menyoroti bahwa kesadaran membayar pajak tidak hanya bergantung pada literasi warga. Transparansi pemerintah dalam mengalokasikan pajak juga menjadi kunci.
“Alokasi pajak harus jelas dan diwujudkan dalam pelayanan publik yang memadai agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah turut meningkat,” katanya.
Pendapat senada disampaikan Mortigor Afrizal Purba, Dosen Universitas Putra Batam sekaligus konsultan jasa akuntan. Ia membenarkan banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM masih mencampuradukkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha.
Bagi Mortigor, pembukuan adalah fondasi utama dalam pelaporan perpajakan.
“Kalau misalnya tidak ada catatan, potensi salah hitung sudah pasti menghasilkan potensi salah bayar, potensi salah bayar sudah pasti potensi salah lapor,” ungkapnya.
Selain pembukuan, Mortigor menyoroti kebiasaan menunda urusan pajak. Kewajiban menghitung dan melapor yang seharusnya dilakukan setiap bulan kerap ditunda hingga akhir tahun.
“Di sisi lain, para pengusaha di lapangan memang cenderung lebih berfokus pada pekerjaan dan mencari uang dibandingkan mempelajari aturan pajak yang sering berubah,” ujarnya.
Tantangan baru muncul dengan masa transisi menuju sistem pajak digital baru bernama Cortex. Menurut Mortigor, sistem ini jauh lebih sensitif dibandingkan sistem DJP daring sebelumnya.
“Wajib pajak ada ketakutan, karena Cortex kan sensitif, bahkan nomor rekening kita ada di Cortex,” jelas Mortigor.
Karena itu, Mortigor menilai peran konsultan pajak kini bergeser menjadi garda depan. Tugasnya tidak hanya menghitung pajak, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada klien agar memahami aturan perpajakan tanpa melanggar undang-undang. (Ben)










Discussion about this post