Batam | beritabatam.co : Pembangunan gerai Alfamart di pemukiman kavling Senjulung RT 003/RW 011 menuai protes dari warga sekitar. Utamanya bagi warga yang memiliki usaha kecil.
Terlebih keberadaan Alfamart yang akan didirikan tersebut diduga belum mengantongi izin untuk membuka usaha di Kavling Senjulung, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa kota Batam.
Dari pantauan beritabatam.co di lokasi terlihat para pekerja sedang sibuk merampungkan pekerjaan gerai Alfamart. Plank besar nama toko Alfamart pun sudah terpasang.
Ketua RW Ahmad Yani Harahap saat ditemui beritabatam.co memberikan informasi mengenai perihal berdirinya gerai Alfamart di tengah pemukiman warganya yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan.
“Kalau untuk mengetahui iya, karena surat yang kita terima itu cuma surat kontrak dia, bukan surat izin berdirinya Alfamart jadi kalau surat perizinan Alfamart kita belom mengetahui pak” jelasnya, Selasa (21/07/20).
Diketahui semenjak 2019 hingga 2020 pemerintah kota Batam tidak pernah lagi mengeluarkan izin baru untuk penambahan Alfamart maupun Indomaret, dikarenakan dampak bagi usaha kecil dan menengah (UKM) di kota Batam.
Kepala Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) kota Batam, Firmansyah saat di beritahu tentang adanya pembangunan Alfamart di Senjulung juga merasa heran.
“Kok sekarang muncul kembali Pembangunan Alfamart, siapa yang ngasi izin, bila benar pendirian Alfamart tersebut tidak memiliki izin legalitas yang lengkap, maka BPM-PTSP akan menutup gerai tersebut, jelasnya.
Mengetahui informasi terkait pembangunan gerai tersebut, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) kota Batam akan segera menulusuri perizinannya.
“Insyaallah kalau Tidak ada halangan besok (hari ini) saya akan turun langsung ke lapangan ” tegasnya. (Put)













Discussion about this post