beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Dugaan Tahanan Istimewa Tahir Ferdian, Ta’in Komari : Kodat 86 Siap Lapor Ke Komisi Yudisial dan Bawas MA

Berita Batam by Berita Batam
November 14, 2019
0
Persidangan perkara Tahir Ferdian
Foto : beritabatam

Persidangan perkara Tahir Ferdian Foto : beritabatam

Batam | beritabatam.co : Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat 86). Cak Ta’in Komari SS menyatakan siap melaporkan hakim yang menangani kasus Tahir Ferdian ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Hakim (Bawas) Mahkamah Agung atas beberapa kejanggalan terkait dugaan keistimewaan terdakwa yang  berstatus tahanan rumah tersebut. 

Menurut Cak Ta’in, tidak seharusnya seseorang yang dalam kondisi normal diperlakukan istimewa dalam kasus perkara pidana.

RELATED POSTS

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

“Biasanya kasus pidana murni, penggelapan atau lainnya, terdakwa ditahan, kecuali dalam keadaan sakit atau kondisi tertentu yang tidak memungkinkan ditahan,” katanya. 

Pemberian tahanan kota, lanjut Cak Ta’in, tentu dengan pertimbangan sakit atau kondisi tertentu yang spesial.

“Kalau pengacara pelapor menemukan adanya perjalanan luar kota yang dilakukan terdakwa makin memeperlihatkan keistimewaan itu.,” ujarnya. 

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, pihaknya menduga ada pelanggaran kode etik yang memberlakukan istimewa kepada seorang terdakwa tapi tidak pada yang lain, sementara kasus serupa. 

“Segera kita tindaklanjuti informasi tersebut, biarkan KY dan Bawas MA yang memberikan penilaian resmi karena mereka yang punya otoritas menindak hakim yang diduga melanggar kode etik.” Surat segera kita antar, karena bukan hanya soal kasus Tahir tapi ada kasus yang lain juga sama, ” pungkas nya. 

Kodat 86 memang dikenal salah satu LSM yang senantiasa komitmen melaporkan semua dugaan penyimpangan hukum. Bahkan tercatat dalam bulan lalu, telah mengajukan gugatan judisial review uji materiil terhadap PP 62 th 2019 tentang ex-officio ke Mahkamah Agung RI. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

    Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, menegaskan pakaian bekas impor (ballpress) dan rokok ilegal hasil penindakan tidak akan pernah dilelang.
(26/06/26)
Foto: Media Gathering

Bea Cukai Batam: Ballpress dan Rokok Ilegal Wajib Dimusnahkan, Bukan Dilelang

Juni 26, 2026
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, membongkar modus penyelundupan handphone yang memanfaatkan fasilitas kawasan bebas Batam.
(26/06/26)
Foto: Istimewa/AI

Bea Cukai Batam Bongkar Modus HP Manfaatkan Bebas PPN Batam

Juni 26, 2026
Foto Ilustrasi:AI

Video Pria Hitung Uang di Bar Viral di Batam, Polresta Barelang Belum Beri Keterangan Resmi

Juni 26, 2026
Bea Cukai bersama Polsek KP3 Kuala Tungkal, Satpolairud, dan Pos TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan 68 unit iPhone bekas asal Batam, di Pelabuhan ASDP Kuala Tungkal, Jambi (20/06/26).
Foto: BC

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 68 iPhone Asal Batam di Kuala Tungkal, Jambi

Juni 26, 2026
Foto: Polda Kepri

Jaringan Promosi Judi Online Internasional Dibongkar Ditreskrimum Polda Kepri, 5 Pelaku Diamankan

Juni 25, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In