beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Lagi, Polda Kepri Bekuk Tiga Pelaku Pengedar dan Pemilik Sabu di Tanjung Balai Karimun

Berita Batam by Berita Batam
November 6, 2019
0

Karimun | beritabatam.co : Tiga orang pelaku pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (2/11), ketiga orang pelaku tersebut berinisial S, M T H dan D P W, pelaku diamankan setelah didapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Inisial S memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.

Tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku Inisial S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu Hotel di Tanjung Balai Karimun tepatnya dikamar nomor 210. Sabtu (2/11) pukul 16.00 wib Inisial S bersama Inisial M T H datang dikamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat dan harga Narkotika jenis sabu yang akan disepakati. Setelah perundingan tersebut, Inisial M T H pergi untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan Inisial S menunggu di kamar hotel.

RELATED POSTS

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

Dan pada hari Minggu (3/11) pukul 01.00 wib dini hari Inisial M T H bersama dengan Inisial D P W datang ke kamar NO. 210 dengan membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam, ditaksir barang haram tersebut seberat 300 (tiga ratus) gram, Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.

Tidak berhenti sampai disitu team melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk Kristal seberat 13 gram, yang diduga sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di Tas Ransel warna hitam tergantung dibelakang pintu rumah pelaku. dan 3 (tiga) bungkus serbuk Kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan didalam Sepatu Boad Safety warna coklat. kemudian 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 (sembilan belas) butir Tablet  diduga ekstasi yang disimpan dalam Tas Slempang. Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Inisial M T H bahwa miliknya sendiri.

Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang diamankan adalah 347 gram Narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga Ekstasi.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (HPK)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026
Kepri

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026
Batam

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
Foto: Polresta Barelang

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In