beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

JPU Tuntut 1,5 Tahun Penjara Tapi Hakim Tidak Hadir, Pembacaan Putusan Perkara Mina Terpaksa ditunda

Berita Batam by Berita Batam
September 2, 2019
0
Terdakwa Penipuan Miliaran Rupiah
Foto : beritabatam.co

Terdakwa Penipuan Miliaran Rupiah Foto : beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Sidang perkara Mina Manager Operasional PT. Hosana Exchange dengan agenda pembacaan putusan yang sedianya digelar hari ini, Senin (02/09/19) di Pengadilan Negeri Batam akhirnya ditunda pekan depan.

baca juga : Aksi Koboi, Hotel Kuning, Hingga Tahanan Rumah, Berikut 5 Fakta Seputar Paulus Amat Tantoso

Penundaan pembacaan putusan perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian pemilik money changer Paulus Amat Tantoso itu sebesar milyaran rupiah harus ditunda dikarenakan hakim yang sedang berhalangan.

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

baca juga : Jadi Terdakwa Ala Amat Tantoso, Hadiri Sidang Dengan Stelan Baju Putih

Proses perjalanan persidangan perkara ini jadi perhatian publik Batam, karena singkatnya masa sidang. Tercatat hanya empat kali digelar dalam persidangan, sidang kelima langsung pada pembacaan putusan yang hari ini akhirnya ditunda dengan alasan hakim berhalangan hadir.

Berdasarkan data yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran perkara Pengadilan Negeri Batam. Jadwal sidang hanya empat kali. Dan sidang kelima langsung mengagendakan pembacaan putusan.

Sidang pertama digelar Senin 29 Juli 2019. Agenda sidang pemeriksaan saksi, namun tertunda. Kemudian dilanjutkan pada sidang ke dua, Senin 5 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi.

Agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa masih berlangsung hingga sidang ketiga. Berlangsung pada Selasa 13 Agustus 2019.

Dan sidang ke empat digelar pada Senin 27 Agustus 2019 dengan agenda tuntutan JPU. Selanjutnya, hari ini Senin (02/09/19) kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan. Inipun berakhir ditunda.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mina telah melakukan tindak pidana.

Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kurungan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ilustrasi AI

    Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In