beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Hadir Sebagai Saksi, Boy Zasmita Ungkap Dasar BP Batam Terbitkan Izin Pembangunan Jalan Akses Masuk Formosa Residence

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 24, 2019
0
Boy Zasmita Hadir Sebagai Saksi Dalam Persidangan Gugatan Kepada Kadis PM PTSP Batam
Foto : beritabatam.co

Boy Zasmita Hadir Sebagai Saksi Dalam Persidangan Gugatan Kepada Kadis PM PTSP Batam Foto : beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Boy Zasmita, Kasubdiv pembangunan jalan dan jembatan transportasi massal BP Batam yang dihadirkan tergugat intervensi dalam sidang gugatan PT. Batama Nusa Permai (BNP) kepada Kepala PTSP Kota Batam terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Formosa Residence yang dikelola PT. Artha Utama Propertindo (AUP). Bersaksi bahwa izin pembuatan jalan atau akses keluar masuk dan jembatan yang dibangun Formosa Residence sudah sesuai dengan prosedur.

Boy menegaskan pihaknya tidak mengenal jalan umum dan jalan khusus, ia hanya berpatokan pada Row jalan selebar 25 meter yang menurutnya adalah milik negara dalam hal ini BP Batam. Rabu (21/08/19), di PTUN Tanjungpinang, Sekupang kota Batam.

RELATED POSTS

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curas Driver Ojol di Sekupang

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Boy mengungkap permohonan izin pembuatan akses masuk keluar dan pembuatan jembatan diajukan oleh PT. Artha Utama Propertindo pada tanggal 26 November 2016.

“Artha Utama Propertindo pernah mengajukan pembuatan jalan masuk ke BP Batam,” menjawab pertanyaan Hakim Ketua sidang, Ali Anwar.

Pihaknya menyebut, izin diterbitkan karena jalan didepan yang olehnya disebut Row jalan adalah milik umum.

“Row jalan adalah milik umum, milik negara. Kalau milik orang lain, maka BP Batam tidak akan keluarkan izin pembuatan jalan keluar masuk,” tambahnya.

Permohonan pembuatan jalan akses masuk dan jembatan diajukan di PL atas nama Arif Budiman, yang menyatakan jalan yang berada didepan bangunan adalah milik umum.

“Dasar PL Batam atas lahan milik Arif Budiman. Menyatakan, jalan yang berada didepan bangunan ada milik umum,”

Sementara terkait persyaratan, Boy memaparkan diantaranya fatwa planologi, IMB and Andalalin.

 “Syarat, izin jalan masuk adalah kesesuaian fatwa planologi, IMB dan Andalalin,” sambung Boy.

Ditanya mengenai legalitas dan aspek hukum terkait pembuatan jalan akses masuk tersebut, Boy menyatakan hanya fokus pada konstruksi dan izin pembangunan jalan. Termasuk pengawasan selama proses pembangunan.

“Selama proses pembangunan jalan akses masuk keluar, ada pengawas yg ditugaskan selama prosea berjalan,” jawabnya kepada penasehat hukum penggugat, Nur Wafiq Warodat dalam hal ini PT. BNP.

Boy juga menyatakan bahwa perizinan tetap bisa dikeluarkan meski dokumen pelengkap berbeda nama.

Hakim Ketua juga sempat mempertanyakan, kondisi jika jalan yang dilalui berbeda dengan jalan yang tertera dalam perizinan, Boy mengatakan tidak memberikan izin atas nama jalan tetapi atas row jalan.

“Berdasarkan ROW jalan bukan nama jalan. Kalau bukan row jalan maka bukan BP Batam yang memberikan izin,” pungkasnya.

Sidang yang digelar Rabu (21/08/19) adalah persidangan terakhir. Sidang lanjutan hanya mengagendakan pemenuhan perlengkapan berkas atas bukti yang ingin diajukan tergugat. Termasuk SK dan surat tugas dari dua saksi yang dihadirkan tergugat dan tergugat intervensi. Sidang akan digelar Rabu 28 Agustus 2019, pukul 09:00 wib. Di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, kota Batam. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

    Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

im Gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang driver ojek online di Sekupang.
(06/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curas Driver Ojol di Sekupang

Agustus 7, 2026
Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Agustus 7, 2026
Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Agustus 6, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri, Ricky Rionaldi
Foto: Ilustrasi AI

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Agustus 6, 2026
Akun-akun seperti @badanperwakilanetizen2 dan @badanperwakilanetizen justru semakin masif mempublikasikan klaim versi mereka sebagai bentuk kontra narasi.
Foto: IG

Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

Agustus 6, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In