
Batam | beritabatam.co : Penasehat Hukum PT Artha Utama Propertindo (AUP), Mustari menegaskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Formosa Residence telah sesuai dengan persyaratan. Sanggahan ini terkait gugatan PT. Batama Nusa Permai yang ditujukan ke Walikota Batam atas penerbitan IMB apartemen milik pengusaha Yap Hau tersebut.
baca juga : Tidak Terganggu Gugatan IMB, Pembangunan dan Penjualan Apartemen Formosa Residence Terus Berlanjut
Menurutnya objek sengketa yang menjadi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang itu, bukan menjadi permasalahan baginya, sebagaimana disampaikan kepada beritabatam.co, Kamis (15/08/19).

baca juga : Terbitkan IMB Apartemen Formosa Residence, Walikota Batam digugat ke PTUN Tanjungpinang
Mustari menilai IMB yang dikeluarkan Pemko Batam sudah sesuai dengan persyaratan dari Pengalokasian Lahan dan Fatwa Patnologi dari BP Batam. Termasuk perjanjian dari beberapa pihak, terang Penasehat Hukum PT AUP, yang bermitra dengan Nofita SH tersebut.
“Bangunan sudah mulai rampung, pastinya sudah memiliki izin.” Imbuhnya.
Sementara terkait saksi yang dihadirkan pihaknya pada persidangan Kamis (15/08/19), di PTUN Tanjungpinang, Sekupang Batam. Menurut Mustari, sedianya saksi akan menjelaskan pembangunan gedung secara teknis.
“Karena saksi itu sebagai pemegang proyek pembangunan atas gedung apartemen Formosa Residence,” ucapnya.
Namun karena identitas saksi yang asli ketinggalan. Maka sidangpun ditunda.
“Saksi yang kita hadirkan identitasnya ketinggalan dirumah.” Sambungnya.
Mustari menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan tersebut adalah warga negara Indonesia. (Ben)
Discussion about this post