beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tidak Terganggu Gugatan IMB, Pembangunan dan Penjualan Apartemen Formosa Residence Terus Berlanjut

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 12, 2019
0
Apartemen Formosa Residence
Foto : Youtube

Apartemen Formosa Residence Foto : Youtube

Batam | beritabatam.co : Tidak terpengaruh gugatan atas IMB pendiriannya. Proses pembangunan apartemen Formosa Residence terus digesa. Rencananya apartemen 36 lantai itu akan diresmikan pertengahan 2020 mendatang.

baca juga : 

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

Terbitkan IMB Apartemen Formosa Residence, Walikota Batam digugat ke PTUN Tanjungpinang

Brosur penjualan unit apartemen memuat informasi unit apartemen yang ditawarkan ke konsumen. Ada unit berkamar 1 ada pula berkamar 2. lengkap dengan properti dan keunggulannya.

Sementara itu, proses gugatan oleh PT. Batam Nusa Permai yang ditujukan kepada Walikota Batam dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perihal penerbitan IMB apartemen Formosa Residence telah memasuki putusan sela.

Objek gugatan ini perihal keputusan No. KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tanggal 10 November 2016 tentang IMB apartement Formosa Residence atas nama Arif Budiman Djamong.

baca juga : 

LSM SRK Sebut Ada Fee Dalam Penerbitan Izin Bangunan dan Buffer Zone Batam

Sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara. Terlihat secara online, gugatan penggugat telah memasuki putusan sela. Dengan gugatan yang tertulis di SIPP yakni, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.636/IMB/ BPMPTSP-BTM/XI/2016 tertanggal 10 November 2016 berikut lampirannya tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.636/IMB/ BPMPTSP-BTM/XI/2016 tertanggal 10 November 2016 berikut lampirannya tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Dan atau jika Majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan berdasarkan pertimbangan yang bijaksana dan seadil-adilnya, sebagaimana tercantum dalam SIPP PTUN Tanjungpinang.  

Persidangan perkara bernomor 03/G/2019/PTUN.TPI, akan dilanjutkan tanggal 14 Agustus 2019 mendatang, bertempat di ruang sidang utama PTUN Tanjungpinang, Sekupang kota Batam. Dengan agenda menghadirkan saksi dari para pihak dan tambahan bukti surat dari para pihak. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In