beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Terbitkan IMB Apartemen Formosa Residence, Walikota Batam digugat ke PTUN Tanjungpinang

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 12, 2019
0
Apartemen Formosa Residence
Foto : Ben/beritabatam

Apartemen Formosa Residence Foto : Ben/beritabatam

Batam | beritabatam.co : Apartemen Formosa Residence, hunian vertikal dipusat bisnis Nagoya Batam. Dibangun menjulang 36 lantai persis dibelakang komplek pertokoan Lucky Plasa. Rencananya, apartemen milik PT. Artha Utama Propertindo itu akan di resmikan pada medio tahun 2020 mendatang.

Ditengah laju pembangunan apartemen milik pengusaha Yap Hau ini, ternyata pembangunannya disebut menyalahi aturan. Lokasi apartemen berdiri bersampiran langsung dengan aliran sungai.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

Adalah PT. Batama Nusa Permai yang mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang, perihal pembangunan apartemen Formosa Residence. Pembangunan hunian vertikal itu dinilai telah menyalahi aturan dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di keluarkan pemko Batam melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sebagaimana diungkapkan Nur Wafiq Warodat, SH penasehat hukum PT Batama Nusa Permai. Gugatan ditujukan kepada Walikota Batam dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota Batam.

Dikatakan Nur Wafiq objek gugatan PTUN adalah keputusan No. KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tanggal 10 November 2016 tentang IMB Apartement Formosa Residence atas nama Arif Budiman Djamong .

“Alasan subjektifnya, karena IMB itu memuat adanya jembatan melintas diatas kanal primer menuju jalan pada lingkungan komplek Nagoya Citywalk yang dikembangkan oleh klien kami,” tukas Nur Wafiq.

Nur Wafiq menegaskan, jalan Komplek Nagoya Citywalk adalah jalan khusus yang dibangun klien kami diatas PL untuk antisipasi kebutuhan akses jalan bagi penghuni apartemen Citra Plaza Nagoya yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan, tambahnya.

“Alasan umumnya, pembangunan apartemen Formosa Residence diatas sempadan sungai bertentangan dengan Perda Batam No. 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucapnya kepada beritabatam.co.

“Kami hanya mempersoalkan IMB karena selama ini pihak pengembang apartemen Formosa Residence berupaya menerobos lokasi dan memanfaatkan fasilitas jalan pada Komplek Nagoya Citywalk. Dengan alasan telah ada IMB. sehingga dalam persidangan TUN tersebut objek sengketa adalah IMB bukan bangunan fisik gedungnya,”jelasnya.

Nur Wafiq mengaku, pernah melayangkan teguran tertulis kepada PT. Artha Utama Propertindo sebagai pengembang apartemen Formosa Residence. Isinya keberatan atas pembukaan akses jembatan menuju lingkungan komplek Nagoya Citywalk. Namun somasi itu tidak diindahkan sehingga sengketa tersebut bergulir ke PTUN, ujar Nur. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In