
Viral | beritabatam.co : Tak terima rekaman video asusila sang anak tersebar luar di sosial media Facebook. Orang tua pemeran wanita berinisial TPN (16) lapor polisi ke Polres Ponorogo.
Sebelumnya, video asusila muda mudi yang diduga diperankan siswa siswi menjadi perbincangan warga desa Pulung, Ponorogo.
Tak menunggu lama, kepolisian akhirnya membekuk pemeran lelaki yang bernama Catur Ariyana Pamungkas (21) asal Dusun Krajan, Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

“Kami menerima laporan dari orangtua korban pada Rabu 17 Juli 2019 terkait adanya video asusila yang terdapat anaknya. Lalu kami lakukan penyelidikan dan didapati pelaku penyeberan berinisial CAT, pacarnya sendiri,” ucap Kapolres Ponorogo AKBP Radiant pada Selasa (23/07/19), seperti dirilis okezone.com
Berdasarkan keterangan Radiant, korban mengaku dipaksa CAT berhubungan badan dan mendokumentasikan dalam bentuk foto maupun video. Korban juga menyebut pernah diancam pelaku akan disebarnya foto dan video asusila yang memuat dirinya ke media sosial.
“Terlapor membujuk TPN ini melakukan hubungan suami istri ini di dua lokasi yakni penginapan di wisata Telaga Ngebel sebanyak 2 kali dan di salah satu villa di Kota Batu. Jadi saat berhubungan suami istri sang pria merekam dengan handphone-nya,” bebernya.
Kini, akibat perbuatannya, CAT terancam dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82.
“Pelaku terancam UU perlindungan anak dengan ancaman paling tidak 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)Â
Discussion about this post