beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Paksa Pacar Berbuat Mesum dan Sebar Videonya Ke Facebook, CAT Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Juli 24, 2019
0
Foto Ilustrasi : GI

Foto Ilustrasi : GI

Viral | beritabatam.co : Tak terima rekaman video asusila sang anak tersebar luar di sosial media Facebook. Orang tua pemeran wanita berinisial TPN (16) lapor polisi ke Polres Ponorogo.

Sebelumnya, video asusila muda mudi yang diduga diperankan siswa siswi menjadi perbincangan warga desa Pulung, Ponorogo.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

Tak menunggu lama, kepolisian akhirnya membekuk pemeran lelaki yang bernama Catur Ariyana Pamungkas (21) asal Dusun Krajan, Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

“Kami menerima laporan dari orangtua korban pada Rabu 17 Juli 2019 terkait adanya video asusila yang terdapat anaknya. Lalu kami lakukan penyelidikan dan didapati pelaku penyeberan berinisial CAT, pacarnya sendiri,” ucap Kapolres Ponorogo AKBP Radiant pada Selasa (23/07/19), seperti dirilis okezone.com

Berdasarkan keterangan Radiant, korban mengaku  dipaksa CAT berhubungan badan dan mendokumentasikan dalam bentuk foto maupun video. Korban juga menyebut pernah diancam pelaku akan disebarnya foto dan video asusila yang memuat dirinya ke media sosial.

“Terlapor membujuk TPN ini melakukan hubungan suami istri ini di dua lokasi yakni penginapan di wisata Telaga Ngebel sebanyak 2 kali dan di salah satu villa di Kota Batu. Jadi saat berhubungan suami istri sang pria merekam dengan handphone-nya,” bebernya.

Kini, akibat perbuatannya, CAT terancam dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82.

“Pelaku terancam UU perlindungan anak dengan ancaman paling tidak 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In