beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Yang Terlibat Ijazah Palsu Nurul Qomar Bisa di Pidana

Berita Batam by Berita Batam
Juli 23, 2019
0
Nurul Qomar Tersandung Kasus Ijazah Palsu
Foto : Tribun

Nurul Qomar Tersandung Kasus Ijazah Palsu Foto : Tribun

Nasional | beritabatam.co : Nurul Qomar atau lebih populer dipanggil Qomar, pentolan grup lawak empat sekawan yang berstatus tersangka ijazah palsu sempat menghebohkan publik tanah air.

Selama ini, Qomar memang dikenal cukup dekat dengan dunia akademisi. Hingga berita ia tertangkap karena dugaan ijazah palsu.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

Seperti diketahui, pentolan grup lawak 4 Sekawan ini ditangkap pada Senin (24/06/19) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan Polres Brebes.

Saat melamar sebagai calo Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes. Pelawak senior ini mencantumkan bahwa dirinya lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor. Tapi Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya.  

Sempat mendekam di Mapolres Brebes. Tapi karena alasan penyakit asma akut, ia dipulangkan.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek), Mohamad Nasir mengatakan, pemegang dan yang mengeluarkan ijazah bisa dikenai pidana.

“Kami minta untuk diproses, kalau ijazah palsu, sesuai dengan UU 12 tahun 2012 itu jelas, kalau Rektor yang mengeluarkan ijazah palsu bisa dikenai pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan bagi pemegang ijazah palsu dikenai pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta,” kata M Nasir usai acara Rapat Pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Semarang, Senin (22/07/19), seperti dirilis media daring merdeka.com.

Disinggung apakah pihaknya akan menindak kampus maupun rektor, Nasir enggan menjelaskan secara detil. Menurutnya, soal kampus akan diurus oleh kepala lembaga kampus tersebut.

“Kampusnya kami tidak tahu, nanti biar kepala lembaga yang melakukan penelusuran. Yang jelas yang bersangkutan (Qomar) belum diangkat menjadi rektor, baru mencalonkan,” pungkasnya. (mer-red)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In