
Batam | beritabatam.co : Aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan penumpang asal Medan, berhasil di gagalkan oleh aparat kepolisian di pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam.
Calon penumpang Berinisial A.R (48) berhasil ditangkap anggota Personil Subdit II bersama Personil Polsek KKP Sekupang pada saat melaksanakan pengamanan dan pemantauan terhadap penumpang kapal yang akan berangkat maupun tiba di pelabuhan Domestik Sekupang, Minggu (7/4/2019) lalu.
Pada saat ditangkap, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 401 gram sabu yang hendak di selundupkan melalui kapal penumpang dari Batam tujuan Dumai.

“Tersangka A.R berhasil ditangkap Personil Subdit II bersama Personil Polsek KKP Sekupang, karena membawa Narkotika jenis sabu seberat 401 Gram atau hampir setengah Kilo,” Kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga di Ruang kerjanya, Kamis (11/4/2019).
Penangkapan tersangka A.R, Kata Erlangga, berawal dari kecurigaan aparat terhadap gerak – gerik tersangka pada saat menaiki kapal penumpang dari Batam tujuan Dumai.
Dari kecurigaan tersebut, Lanjutnya, Anggota Personil Subdit II bersama Personil Polsek KKP Sekupang langsung mengamankan tersangka beserta barang bawaannya ke Mako Polsek KKP Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan dan cek urine.
“Dari hasil keterangan, Tersangka A.R mengakui memakai dan membawa Narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tas yang di bawanya,” Terang Erlangga.
Masih Kata Erlangga, mendapati informasi tersebut, Aparat kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, dan mendapati 4 bungkus plastik putih diduga berisi Narkotika jenis Sabu di dalam tasnya.
“Dari kejadian tersebut, Tersangka A.R beserta barang bukti narkoba kemudian diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka A.R di jerat dengan Undang – undang Narkotika dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman mati. (RH)
Discussion about this post