beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tanggapi Perkara Erlina, Kabiro Hukum dan Humas MA : Jika Seseorang Tidak Perlu ditahan Untuk Apa Dipaksakan ?

Berita Batam by Berita Batam
April 8, 2019
0
Pusat Informasi Mahkamah Agung
Foto : Ben/beritabatam.co

Pusat Informasi Mahkamah Agung Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Dasar penetapan penahanan terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana oleh Mahkamah Agung dengan nomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA dipertanyakan Manuel P Tampubolon, penasihat hukum terdakwa.

Pasalnya surat penetapan itu berdasarkan nomor surat dari Pengadilan Negeri Batam tidak pernah diterima oleh terdakwa ucap penasihat hukum terdakwa Manuel P Tampubolon.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

Surat Pengadilan Negeri Batam dengan prihal laporan kasasi jaksa perkara pidana atas nama Erlina melalui Pengadilan Negeri Batam ditujukan ke panitera Mahkamah Agung yang diterima terdakwa berbeda dengan dasar surat penetapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertanggal 6 Maret 2019 lalu.

Ada dua surat dengan prihal laporan kasasi perkara pidana atas nama Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana yang dilaporkan ke polisi dengan kerugian bunga sebesar empat juta rupiah dari Pengadilan Negeri klas I A Batam itu.

pertama surat laporan kasasi perkara tertanggal  4 Maret 2019 dengan nomor surat W4.U8/1045/Hn.01.08/III/2019 dan yang kedua, surat tertanggal 6 Maret 2019 dan dengan nomor W4.U8/1127/Hn.01.08/III/2019 yang ditujukan kepada panitera Mahkamah Agung RI Cq Panitera muda pidana di jalan Merdeka Utara Kav 9-13 di Jakarta.

Sementara didalam surat penetapan tahanan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dalam penetapan itu bertuliskan berdasarkan dengan membaca surat dari ketua Pengadilan Negeri Batam tertanggal 4 Maret dengan nomor W4.U8/1046/Hn.01.08/III/2019.

Ketika beritabatam.co mempertanyakan perkara ini di pusat informasi Mahkamah Agung disebutkan, perkara atas nama Erlina ini belum ada nomor register perkaranya sehingga belum dapat ditelusuri perkaranya.

Petugas informasi itu pun mencoba untuk menelusuri perkara berdasarkan surat dari asal kantor pengadilan.

Dan setelah di telusuri surat dari Pengadilan Negeri Batam klas I A tentang laporan kasasi yang ditujukan kepanitera Mahkamah Agung itu tidak bisa di tracing karna nomor suratnya  tidak ada ucap petugas informasi mahkamah Agung kepada beritabatam.co, Jumat (5/04/2019).

Kemudian untuk surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA diakuinya surat itu benar setelah petugas informasi menanyakan ke bagian Pidana Umum Mahkamah Agung. Namun bagian pidana umum enggan memberikan informasi terkait dasar surat penetapan penahanan yang terlampir dalam surat pengantar yang ditanda tangani oleh panitera muda pidana sebanyak 2 surat penetapan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat ditemui enggan menjelaskan tentang keabsahan surat dari Pengadilan Negeri Batam dengan perihal laporan kasasi dan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Menurutnya, perkara itu masih dalam proses kasasi, namun pada saat ditunjukan surat dari Pengadilan Negeri Batam dengan prihal laporan kasasi.  Abdullah mengatakan tidak ada namanya surat laporan kasasi yang ada itu adalah permohonan kasasi.

Untuk mengetahui perkara yang sedang dalam proses di persidangan tingkat kasasi, Abdullah menyarankan bisa melihat melalui website Mahkamah Agung untuk memudahkan masyarakat melihat perkembangan yang sedang berperkara ucapnya.

Kemudian ketika ditanya kembali tentang penetapan penahanan terhadap Erlina sambil mengakhiri pembicaraan kepada wartawan Abdullah mengatakan jika seseorang tidak perlu ditahan untuk apa harus dipaksa ditahan.

Untuk diketahui perkara penggelapan dengan terdakwa Erlina yang divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini mengarah ke tingkat kasasi mahkamah setelah Pengadilan tingkat Banding mengadili dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Perkara dengan nomor register 612/pid.B/PN.BTM yang kemudian pada tingkat banding dengan register 396/Pid.B/PT PBR bukanlah kasus korupsi kelas kakap ataupun kasus bandar narkoba melainkan perkara ini seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan ke polisi oleh pihak BPR Agra Dhana dengan kerugian bunga empat juta rupiah.

Kemudian perkara ini menjadi perhatian publik di Batam pada saat berkas perkara Erlina dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In