beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Andana Wisnu Anggoro, Pelaku Pembunuhan Selvi Puji Kristanti Di Tuntut 6 Tahun Penjara.

Berita Batam by Berita Batam
April 4, 2019
0
Andana Wisnu Anggoro, Pelaku Pembunuhan Terhadap Selvi Puji Kristanti Hanya Di Tuntut 6 Tahun Penjara.
Foto : RH /beritabatam.co

Andana Wisnu Anggoro, Pelaku Pembunuhan Terhadap Selvi Puji Kristanti Hanya Di Tuntut 6 Tahun Penjara. Foto : RH /beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Terdakwa Andana Wisnu Anggoro di tuntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, Atas perkara pembunuhan terhadap Selvi Puji Kristanti yang merupakan isteri sirih terdakwa.

Dalam Amar tuntutannya, terdakwa Andana Wisnu Anggoro dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Korban (Selvi Puji Kristanti – red) meninggal dunia.

RELATED POSTS

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Sebelum menuntut terdakwa, Kata Yan Elhas Zeboea , ada dua hal yang menjadi pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hal memberatkan dan hal meringankan. 

“ Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah dengan sengaja melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia serta meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan adalah terdakwa belum pernah di hukum serta bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung,” Ujar Yan.

Akibat perbuatannya, masih kata Yan,  selaku Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

“Menyatakan terdakwa Andana Wisnu Anggoro, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat (3)KUHP. Menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Yan membacakan amar tuntutan, Kamis (4/4/2019).

Usai Pembacaan surat tuntutan, terdakwa Andana Wisnu Anggoro yang didampingi oleh Bernad Nababan selaku penasehat hukumnya meminta waktu selama 7 hari kepada ketua majelis hakim Muhammad Chandra untuk melakukan Pledoi atau pembacaan Nota Pembelaan.

“Setelah mendengar pembacaan tuntutan, selaku Kuasa Hukum terdakwa, saya minta waktu 7 hari untuk melakukan pembelaan (Pledoi),” tutup Bernad. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

    LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Dua Jenis Kartu Identitas Anak dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: DIp

Jalan Sehat Halal RW 01 Kalibata Timur 1 Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Dilepas Langsung oleh Kepala BPJPH

Agustus 26, 2025
Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan
:Foto: HR

Silaturahmi Pemda dan Pemuka Agama, MUI Jakarta: Allah Menghendaki Perbedaan

Agustus 26, 2025
Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di IT Centre, Batam Centre, Rabu (20/08/25).
Foto: BP Batam

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Agustus 22, 2025
Foto: MUI Jakarta

Bahas Terobosan Baru, Ini Prioritas Perencanaan Program Pendidikan MUI DKI Jakarta

Agustus 20, 2025
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) DKI Jakarta menjalin kerja sama strategis dengan Badan Pendidikan Kader Ulama (BP PKU) MUI DKI Jakarta dalam rangka memperkuat peran MUI dalam pelayanan umat, (18/08/25).
Foto: MUI Jakarta

LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal

Agustus 19, 2025
Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In