beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Andana Wisnu Anggoro, Pelaku Pembunuhan Selvi Puji Kristanti Di Tuntut 6 Tahun Penjara.

Berita Batam by Berita Batam
April 4, 2019
0
Andana Wisnu Anggoro, Pelaku Pembunuhan Terhadap Selvi Puji Kristanti Hanya Di Tuntut 6 Tahun Penjara.
Foto : RH /beritabatam.co

Andana Wisnu Anggoro, Pelaku Pembunuhan Terhadap Selvi Puji Kristanti Hanya Di Tuntut 6 Tahun Penjara. Foto : RH /beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Terdakwa Andana Wisnu Anggoro di tuntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, Atas perkara pembunuhan terhadap Selvi Puji Kristanti yang merupakan isteri sirih terdakwa.

Dalam Amar tuntutannya, terdakwa Andana Wisnu Anggoro dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Korban (Selvi Puji Kristanti – red) meninggal dunia.

RELATED POSTS

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Sebelum menuntut terdakwa, Kata Yan Elhas Zeboea , ada dua hal yang menjadi pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hal memberatkan dan hal meringankan. 

“ Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah dengan sengaja melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia serta meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan adalah terdakwa belum pernah di hukum serta bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung,” Ujar Yan.

Akibat perbuatannya, masih kata Yan,  selaku Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

“Menyatakan terdakwa Andana Wisnu Anggoro, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat (3)KUHP. Menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Yan membacakan amar tuntutan, Kamis (4/4/2019).

Usai Pembacaan surat tuntutan, terdakwa Andana Wisnu Anggoro yang didampingi oleh Bernad Nababan selaku penasehat hukumnya meminta waktu selama 7 hari kepada ketua majelis hakim Muhammad Chandra untuk melakukan Pledoi atau pembacaan Nota Pembelaan.

“Setelah mendengar pembacaan tuntutan, selaku Kuasa Hukum terdakwa, saya minta waktu 7 hari untuk melakukan pembelaan (Pledoi),” tutup Bernad. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

    Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Februari 5, 2026
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (04/02/26).
Foto: BP Batam

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Februari 5, 2026
dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Februari 5, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi empat waduk yang menjadi sumber air bersih masyarakat Batam, Sabtu (31/01/26)
Foto: BP Batam

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Februari 3, 2026
Jumat (23/1/2026)
Foto: BP Batam

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Januari 25, 2026
Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In