beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Andana Wisnu Anggoro, Pelaku Pembunuhan Selvi Puji Kristanti Di Tuntut 6 Tahun Penjara.

Berita Batam by Berita Batam
April 4, 2019
0
Andana Wisnu Anggoro, Pelaku Pembunuhan Terhadap Selvi Puji Kristanti Hanya Di Tuntut 6 Tahun Penjara.
Foto : RH /beritabatam.co

Andana Wisnu Anggoro, Pelaku Pembunuhan Terhadap Selvi Puji Kristanti Hanya Di Tuntut 6 Tahun Penjara. Foto : RH /beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Terdakwa Andana Wisnu Anggoro di tuntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, Atas perkara pembunuhan terhadap Selvi Puji Kristanti yang merupakan isteri sirih terdakwa.

Dalam Amar tuntutannya, terdakwa Andana Wisnu Anggoro dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Korban (Selvi Puji Kristanti – red) meninggal dunia.

RELATED POSTS

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Sebelum menuntut terdakwa, Kata Yan Elhas Zeboea , ada dua hal yang menjadi pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hal memberatkan dan hal meringankan. 

“ Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah dengan sengaja melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia serta meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan adalah terdakwa belum pernah di hukum serta bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung,” Ujar Yan.

Akibat perbuatannya, masih kata Yan,  selaku Jaksa Penuntut Umum tidak menemukan alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

“Menyatakan terdakwa Andana Wisnu Anggoro, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat (3)KUHP. Menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Yan membacakan amar tuntutan, Kamis (4/4/2019).

Usai Pembacaan surat tuntutan, terdakwa Andana Wisnu Anggoro yang didampingi oleh Bernad Nababan selaku penasehat hukumnya meminta waktu selama 7 hari kepada ketua majelis hakim Muhammad Chandra untuk melakukan Pledoi atau pembacaan Nota Pembelaan.

“Setelah mendengar pembacaan tuntutan, selaku Kuasa Hukum terdakwa, saya minta waktu 7 hari untuk melakukan pembelaan (Pledoi),” tutup Bernad. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In