beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Stenny Erick di Vonis 1 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
April 2, 2019
0
Terbukti Gelapkan uang Perusahaan, Stenny Erick di vonis 1 Tahun Penjara
Foto : RH/beritabatam.co

Terbukti Gelapkan uang Perusahaan, Stenny Erick di vonis 1 Tahun Penjara Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, terdakwa penggelapan yang merugikan PT Altrak 1978, distributor alat berat dan servis alat berat sebesar Rp 1.009.427.670, akhirnya bisa bernapas lega, lantaran hanya di vonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01/04/19).

Dalam amar putusannya, Ketua majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Efrida dan Yonna Lamerossa menyatakan terdakwa Stenny Erick telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

RELATED POSTS

Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

“Menyatakan terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, yaitu melanggar Pasal 374 KUHPidana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” kata Taufik membacakan putusan.

Menurut Immanuel, Vonis 1 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Stenny Erick terkesan sangat tidak masuk akal, karena Sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Terhadap vonis tersebut, saya selaku JPU masih pikir – pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya,” ujar Imannuel.

Sementara itu, terdakwa Stenny Erick langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Atas Putusan tersebut saya menyatakan menerima yang mulia. saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya,” Kata Stenny.

Di temui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (Immanuel – red) mengatakan bahwa akan melakukan rapat dengan atasannya untuk menempuh upaya hukum Banding.

“ Atas putusan ini kami akan melakukan banding, namun harus di rapatkan dulu dengan atasan, karena vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat ringan,”pungkas Immanuel.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa Stenny Erick merupakan karyawan PT Altrak 1978 Batam yang di dakwa menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Dari Gedung Dewan ke Jalanan: Iman Sutiawan Diuji Video Moge Tanpa Helm

Mei 10, 2026
Foto: BP Batam

Investasi India di Batam Tembus Rp 258,6 Miliar

Mei 10, 2026

IPhone 18 Pro Dikabarkan Akan Dibandrol dengan Harga Agresif

Mei 10, 2026
Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna
(08/05/26)
Foto: MCB

Tahniah! Perda LAM Kota Batam Disahkan, Ragam Busana Melayu Memukau di Sidang Paripurna

Mei 9, 2026
Foto: IndoKambo

Casino Galaxy Kamboja Digerebek, Polisi Usut Dugaan Jaringan Internasional

Mei 9, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In