beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Angkut Barang Tanpa Dokumen, Nahkoda Kapal SB diadili Di Pengadilan Negeri Batam.

Berita Batam by Berita Batam
Maret 26, 2019
0
Angkut Barang tanpa Dokumen, Nahkoda Kapal SB iadili Di Pengadilan Negeri Batam.
Foto : RH/beriotabatam.co

Angkut Barang tanpa Dokumen, Nahkoda Kapal SB iadili Di Pengadilan Negeri Batam. Foto : RH/beriotabatam.co

Batam | beritabatam.co: Terdakwa Amir, nahkoda kapal SB tanpa nama berbendera Indonesia yang tertangkap oleh petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia  Lantamal IV beberapa waktu lalu, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/03/19).

Di uraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Amir ditangkap oleh Petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia  Lantamal IV saat berlayar dari Tanjung Uma, dengan mengangkut muatan barang campuran, berupa  70 kis beer merk Carlsberg, 4  kis beer merk ABC, 2  kis beer merk Bali Hai dan   60 slop  rokok merk Ina Bold ke Tanjung Balai Karimun.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

“Terdakwa ditangkap oleh petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia  Lantamal IV di perairan Serapat Belakang Padang, Kota Batam ketika hendak menyelundupkan Barang tanpa memiliki dokumen resmi (Daftar Manifest Barang-red),” kata JPU Nurhasaniati, membacakan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum, Nurhasaniati menuturkan, penangkapan terdakwa Amir berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada speed boat yang membawa atau mengantarkan narkoba ke Tanjung Balai Karimun melalui perairan Pulau Serapat, Belakang Padang, Kota Batam.

“Awalnya petugas Tim FIQR Unit I Jatanrasia  Lantamal IV mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada speed boat yang di duga membawa atau mengantarkan narkoba ke Tanjung Balai Karimun lewat perairan Pulau Serapat. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pencegatan terhadap Kapal SB tanpa nama berbendera Indonesia,” lanjutnya.

“Selain mengamankan barang – barang tersebut, Petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni terdakwa Amir (Nahkoda Kapal) dan Hamidek (ABK),” ujar Nurhasaniati.

Menurut pengakuan terdakwa, sebagai nahkoda kapal dirinya mendapat upah sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per trip untuk membawa barang tersebut hingga ke Tanjung Balai Karimun.

“ Akibat perbuatannya, terdakwa Amir di jerat dengan Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran,” pungkasnya. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In