beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kampanye Ditempat Ibadah, Hotman Hutapea di Tuntut 6 Bulan Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 25, 2019
0
Caleg Partai Demokrat, Hotman Hutapea di Tuntut 6 Bulan Penjara
Foto : RH/beritabatam.co

Caleg Partai Demokrat, Hotman Hutapea di Tuntut 6 Bulan Penjara Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Caleg DPRD Kepri dari Partai Demokrat, Hotman Hutapea, terdakwa kasus tindak pidana Pemilu dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam Amar Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel mengatakan bahwa ada beberapa pertimbangan Sebelum menuntut terdakwa, diantaranya hal yang memberatkan dan hal meringankan.

RELATED POSTS

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

“Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara hal meringankan terdakwa adalah ia belum pernah di hukum,” kata Imanuel di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/03/19).

Atas perbuatannya, lanjut Immanuel, terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menyatakan Terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti bersalah melakukan kampanye di tempat Ibadah, menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa Percobaan selama 1 tahun,” ujarnya.

Masih Kata Immanuel, selain menuntut terdakwa dengan pidana kurungan, terdakwa juga dituntut agar membayar denda sebesar 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hotaman Hutapea langsung meminta kepada majelis hakim agar melakukan pembelaan atau pledoi.

“Atas tuntutan tersebut, saya akan melakukan Pledoi yang Mmlia Majelis Hakim,” pungkas Hotman.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi Hera Polosia dan Muhammad Chandra kembali menunda sidang, Dan kembali di gelar besok Selasa (26/03/19) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan ( Pledoi ) dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

“Untuk pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, kita lanjutkan pada persidangan besok,” tutup Jasael.

Untuk diketahui, terdakwa Hotman Hutapea yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, Karena diduga melakukan tindak pidana pemilu, yaitu melakukan kegiatan kampanye terselubung di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung (16/01/19) lalu.  (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusap kepala RAL saat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Senin (22/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

    Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad
Foto: BP Batan

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Juni 23, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusap kepala RAL saat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Senin (22/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In