beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Salinan Putusan Erlina Cantumkan Kontra Memori, Manuel P Tampubolon Tegaskan tak Pernah Buat Kontra Memori

Berita Batam by Berita Batam
Maret 22, 2019
0
Foto : Ben/beritabatam.co

Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Penasihat hukum Manuel P Tampubolon menilai hakim yang menangani perkara terdakwa atas nama Erlina telah melampaui batas kewenangan.

Hal itu berdasarkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 396/Pid.B/2018/PT PBR tertanggal 18 Februari 2019 yang diterimanya 28 Februari lalu.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

Dalam salinan putusan itu disebutkan Manuel, majelis hakim telah memasukan keterangan palsu yang mencantumkan dirinya sebagai penasihat hukum dengan mengajukan kontra memori banding pada tanggal 13 Desember 2018.

Sementara dirinya mengaku tidak pernah membuat serta mengajukan kontra memori banding atas nama penasihat hukum terdakwa yang di vonis 2 Tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Sejak kapan aku membuat kontra memori banding?. Bunyinya dan isinya apa, dan siapa yang bikin itu dengan mengatasnamakan penasihat hukum terdakwa ?”  tanya Manuel dengan Kesal. 

“Jangan jangan isi dari kontra memori itu menjerumuskan terdakwa” sambungnya.

Manuel menegaskan dengan memasukan kontra memori dalam putusan Pengadilan Tinggi itu sama dengan memasukan keterangan palsu dan itu telah melanggar pasal 266 ayat (1) dan ayat ( 2 ) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, ucapnya.

Menurut Manuel tidak perlu juga mengajukan kontra memori.  Karena dalam perkara ini jaksa dan terdakwa sama sama tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Batam.

“Jadi gak terlalu penting juga untuk mencounter memori bandingnya jaksa,” terangnya.

“Kita (jaksa dan terdakwa-red) kan sama sama tidak sependapat dengan putusan hakim dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlina dalam dakwaan kedua melanggar pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucap Manuel.

Selain mencantumkan kontra memori dengan mengatasnamakan penasihat hukum terdakwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, perkara Erlina ini sering terjadi kesalahan informasi dengan alasan salah ketik.

Mulai dari permohonan perpanjangan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Ada perubahan register perkara pidana yang harusnya pidana biasa berubah menjadi pidana khusus.

Berikutnya, laporan jaksa melalui Pengadilan Negeri Batam ke Mahkamah Agung dengan melampirkan putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru register perkara Erlina menjadi pidana khusus.

Termasuk laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Batam yang juga mencantumkan putusan banding dengan register perkara pidana khusus sementara perkara dari awalnya pidana biasa.

Menurut Manuel, alasan salah ketik tidak bisa diterima secara logika.

“Salah ketik itu harus nya pid.b berubah pid.8 atau yang menyerupai hurup b, bukannya berubah menjadi sus,” ungkap Manuel.

Dan biasanya salinan perkara hanya copy paste, jadi tidak ada alasan salah ketik dalam melampirkan salinan perkara sebut Manuel

Kecuali, kalau perkara itu memang sudah berubah menjadi pidana khusus sejak permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah ketika di konfirmasi kebenaran surat laporan kasasi dari Pengadilan Negeri Batam yang berbeda register perkara ini enggan memberikan tanggapan.

Dengan alasan, ada perkara pemalsuan pemberitahuan putusan yang sekarang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp kepada beritabatam.co (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In