beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Jadi Bandar Sabu, Suami Isteri dihukum 20 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 20, 2019
0
Foto : RH/beritabatam.co

Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Pasangan suami isteri (Pasutri) Didik bin Karni dan Ramla yang nekad menjadi bandar sabu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terlihat pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menvonis keduanya dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Kedua Pasutri ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap menjadi bandar narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

RELATED POSTS

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Marta Napitupulu menyebutkan, vonis 20 tahun penjara sudah layak di berikan kepada Pasutri ini, Karena keduanya merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.

Di sebutkannya, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman 20 Tahun kepada kedua terdakwa sudah sangat pantas, karena terdakwa Didik bin Karni adalah Residivis dalam kasus yang sama, sementara Isterinya (Ramla – red) merupakan anggota jaringan pengedar sabu yang di kendalikan oleh Didik dari balik jeruki penjara,” Kata Marta.

Masih kata Marta, kedua terdakwa tercatat sebagai jaringan internasional yang ada di Indonesia dan berulang kali melakukan pembelian dan penjualan sabu dengan melibatkan sejumlah kurir dalam jaringannya.

Hukuman ini, Lanjut Marta, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar keduanya di hukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Selain Pidana penjara, Pasutri ini juga dihukum untuk membayar denda sebesar 1 Miliar Rupiah subsider 3 bulan kurungan,” Tutupnya.

Menanggapi Putusan dari majelis hakim, Kedua Pasutri ini langsung menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.

“Atas putusan tersebut, Kami menyatakan menerima serta tidak melakukan banding,” Kata Didik dan Ramla.

Di ketahui, Kedua terdakwa merupakan pasangan suami isteri, di tangkap oleh Jajaran BNNP Kepri, Setelah melakukan pengembangan terhadap terdakwa Gafur Als Paijan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap di Komplek Ruko Jodoh Point,Jalan Duyung, Kec.Batu Ampar Kota Batam, saat mengambil 5kg sabu dari orang suruhan Didik. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

    PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna, Ketum: Peran MUI Jaga Masa Depan Jakarta Seimbang Antara Kemajuan dan Keberkahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Februari 5, 2026
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (04/02/26).
Foto: BP Batam

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Februari 5, 2026
dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Februari 5, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi empat waduk yang menjadi sumber air bersih masyarakat Batam, Sabtu (31/01/26)
Foto: BP Batam

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Februari 3, 2026
Jumat (23/1/2026)
Foto: BP Batam

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Januari 25, 2026
Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In