beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Jadi Bandar Sabu, Suami Isteri dihukum 20 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 20, 2019
0
Foto : RH/beritabatam.co

Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Pasangan suami isteri (Pasutri) Didik bin Karni dan Ramla yang nekad menjadi bandar sabu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terlihat pasrah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menvonis keduanya dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Kedua Pasutri ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap menjadi bandar narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

RELATED POSTS

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Kepala BP Batam Hadiri Pembukaan Kenduri Seni Melayu ke-26, Dorong Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Marta Napitupulu menyebutkan, vonis 20 tahun penjara sudah layak di berikan kepada Pasutri ini, Karena keduanya merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.

Di sebutkannya, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman 20 Tahun kepada kedua terdakwa sudah sangat pantas, karena terdakwa Didik bin Karni adalah Residivis dalam kasus yang sama, sementara Isterinya (Ramla – red) merupakan anggota jaringan pengedar sabu yang di kendalikan oleh Didik dari balik jeruki penjara,” Kata Marta.

Masih kata Marta, kedua terdakwa tercatat sebagai jaringan internasional yang ada di Indonesia dan berulang kali melakukan pembelian dan penjualan sabu dengan melibatkan sejumlah kurir dalam jaringannya.

Hukuman ini, Lanjut Marta, sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar keduanya di hukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Selain Pidana penjara, Pasutri ini juga dihukum untuk membayar denda sebesar 1 Miliar Rupiah subsider 3 bulan kurungan,” Tutupnya.

Menanggapi Putusan dari majelis hakim, Kedua Pasutri ini langsung menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.

“Atas putusan tersebut, Kami menyatakan menerima serta tidak melakukan banding,” Kata Didik dan Ramla.

Di ketahui, Kedua terdakwa merupakan pasangan suami isteri, di tangkap oleh Jajaran BNNP Kepri, Setelah melakukan pengembangan terhadap terdakwa Gafur Als Paijan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap di Komplek Ruko Jodoh Point,Jalan Duyung, Kec.Batu Ampar Kota Batam, saat mengambil 5kg sabu dari orang suruhan Didik. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

    PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Milad ke-5 Future Education, Amsakar Dukung Pengembangan SDM Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In