beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Masa Tahanan Habis, Kalapas Perempuan Klas II Batam Tolak Bebaskan Erlina

Berita Batam by Berita Batam
Maret 5, 2019
0
Kalapas Perempuan Klas II Batam, Mulyani
Foto : istimewa

Kalapas Perempuan Klas II Batam, Mulyani Foto : istimewa

Batam | beritabatam.co : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Batam menegaskan bahwa terdakwa Erlina tetap berada didalam tahanan meski masa tahanannya telah berakhir. Sebagaimana tertuang dalam surat penetapan penahanan dengan memperpanjang masa tahanan terdakwa Erlina selama 60 hari terhitung sejak 30 Desember 2018  sampai dengan tanggal 27 Februari 2019.

Dalam pesan Whatsappnya, Kalapas Perempuan Kelas II B Batam, Mulyani mengatakan tidak ada dasar hukum untuk membebaskan terdakwa atas nama Erlina kecuali ada surat dari pengadilan dan dilaksanakan oleh jaksa yang menyatakan terdakwa harus dikeluarkan demi hukum, terangnya.

RELATED POSTS

Pasca Hujan Deras, Sat Samapta Polresta Barelang Patroli Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Batam

Layanan 110, Polsek Nongsa Amankan Pelaku Percobaan Pencurian

Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

Turnamen Padel HUT Bhayangkara ke-80 Polda Kepri Ditutup, 114 Tim Ramaikan Lapangan Tamora Batam

Mulyani mengaku, hal tersebut sesuai hasil koordinasi dengan kejaksaaan selaku penuntut umum dan eksekutor pelaksanaan pidana dan Ketua Panitera Batam tulis Mulyani.

Menurut Mulyani, Penuntut Umum dan eksekutor pelaksanaan pidana serta Ketua Panitera Batam menyatakan Erlina tidak bisa dibebaskan demi hukum. Karena dalam satu diktum putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan terdakwa berada dalam tahanan.

Untuk meyakinkan wartawan, Kepala Lapas Perempuan kelas II B Batam itu memperlihatkan surat edaran dengan Nomor:E.203.PK.02.03 Th.1987,  perihal Perpanjangan Penahanan dan Pembebasan ‘Demi Hukum’.

Dalam surat yang sudah ditandai lingkaran biru itu, Mulyani menandai point 2 tentang pegangan Karutan/Kalapas dalam menangani masalah penahanan. Selain menempuh prosedur diatas, hendaknya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA)

b.Para pelaku tindak pidana Perkosaan, Narkotika, Penyelundupan, Pembunuhan dan tindak pidana yang mendapat sorotan dari masyarakat/mass media, agar tetap ditahan walaupun masa penahanannya sudah habis dan berkonsultasi terus dengan pihak yang berwenang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Polsek Sagulung Polresta Barelang mengamankan seorang perempuan berinisial V.J.H, 38 tahun, terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial R.A.L, 9 tahun, mengalami luka serius pada bagian wajah. (19/06/26)
Foto: Polresta Barelang

    Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Gandeng BRIN Kembangkan Sains Park, Atasi Tantangan Air untuk Industri Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Padel HUT Bhayangkara ke-80 Polda Kepri Ditutup, 114 Tim Ramaikan Lapangan Tamora Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Pasca Hujan Deras, Sat Samapta Polresta Barelang Patroli Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Batam

Juni 22, 2026
Personel piket Polsek Nongsa bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui Layanan Polisi seratus sepuluh pada Senin (22/06/26).
Foto: Polresta Barelang

Layanan 110, Polsek Nongsa Amankan Pelaku Percobaan Pencurian

Juni 22, 2026
Polsek Sagulung Polresta Barelang mengamankan seorang perempuan berinisial V.J.H, 38 tahun, terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial R.A.L, 9 tahun, mengalami luka serius pada bagian wajah. (19/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

Juni 21, 2026
Turnamen Padel dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 Polda Kepulauan Riau resmi ditutup, Minggu 21 Juni 2026
Foto: Polda Kepri

Turnamen Padel HUT Bhayangkara ke-80 Polda Kepri Ditutup, 114 Tim Ramaikan Lapangan Tamora Batam

Juni 21, 2026
Perjanjian Kerja Sama PKS tentang Pemanfaatan Riset dan Inovasi serta Pengkajian Pembangunan Batam Science and Technology Park ditandatangani di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.
Foto: BP Batam

BP Batam Gandeng BRIN Kembangkan Sains Park, Atasi Tantangan Air untuk Industri Berkelanjutan

Juni 21, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In