beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Masa Tahanan Habis, Kalapas Perempuan Klas II Batam Tolak Bebaskan Erlina

Berita Batam by Berita Batam
Maret 5, 2019
0
Kalapas Perempuan Klas II Batam, Mulyani
Foto : istimewa

Kalapas Perempuan Klas II Batam, Mulyani Foto : istimewa

Batam | beritabatam.co : Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Batam menegaskan bahwa terdakwa Erlina tetap berada didalam tahanan meski masa tahanannya telah berakhir. Sebagaimana tertuang dalam surat penetapan penahanan dengan memperpanjang masa tahanan terdakwa Erlina selama 60 hari terhitung sejak 30 Desember 2018  sampai dengan tanggal 27 Februari 2019.

Dalam pesan Whatsappnya, Kalapas Perempuan Kelas II B Batam, Mulyani mengatakan tidak ada dasar hukum untuk membebaskan terdakwa atas nama Erlina kecuali ada surat dari pengadilan dan dilaksanakan oleh jaksa yang menyatakan terdakwa harus dikeluarkan demi hukum, terangnya.

RELATED POSTS

Kepadatan Arus Balik Libur Idul Adha Mulai Terlihat di Whoosh

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Mulyani mengaku, hal tersebut sesuai hasil koordinasi dengan kejaksaaan selaku penuntut umum dan eksekutor pelaksanaan pidana dan Ketua Panitera Batam tulis Mulyani.

Menurut Mulyani, Penuntut Umum dan eksekutor pelaksanaan pidana serta Ketua Panitera Batam menyatakan Erlina tidak bisa dibebaskan demi hukum. Karena dalam satu diktum putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan terdakwa berada dalam tahanan.

Untuk meyakinkan wartawan, Kepala Lapas Perempuan kelas II B Batam itu memperlihatkan surat edaran dengan Nomor:E.203.PK.02.03 Th.1987,  perihal Perpanjangan Penahanan dan Pembebasan ‘Demi Hukum’.

Dalam surat yang sudah ditandai lingkaran biru itu, Mulyani menandai point 2 tentang pegangan Karutan/Kalapas dalam menangani masalah penahanan. Selain menempuh prosedur diatas, hendaknya harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa meskipun masa penahanannya sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirimkan kepada pihak yang berwenang menahan (PN/PT/MA)

b.Para pelaku tindak pidana Perkosaan, Narkotika, Penyelundupan, Pembunuhan dan tindak pidana yang mendapat sorotan dari masyarakat/mass media, agar tetap ditahan walaupun masa penahanannya sudah habis dan berkonsultasi terus dengan pihak yang berwenang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Kartu Identitas Anak
Foto : News Indonesia

    Yuk Kenali Dua Jenis Kartu Identitas Anak dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Arus Balik Libur Idul Adha di Whoosh, KCIC Imbau Penumpang Perhatikan Barang Bawaan
Foto: Istimewa

Kepadatan Arus Balik Libur Idul Adha Mulai Terlihat di Whoosh

Juni 9, 2025
Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In