beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kodat 86 Laporkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan Bauksit

Berita Batam by Berita Batam
Februari 19, 2019
0
Ketua Presidium Kodat 86, Tain Qomari
Foto : Ben/beritabatam.co

Ketua Presidium Kodat 86, Tain Qomari Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co :  Ketua Presidium LSM Kelompok Diskusi Anti (Kodat) 86, Ta’in Komari laporkan dugaan korupsi Bupati Bintan dan Gubernur Kepri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dugaan korupsi ini terkait penambangan batu bauksit illegal di Bintan.

Menurutnya dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan Gubernur Kepri dan Bupati Bintan. Terkait penerbitan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK ) Kepada PT Gunung Bintan Abadi (GBA). Termasuk aktivitas pertambangan batu bauksit yang diduga dilakukan secara illegal oleh beberapa perusahaan di wilayah kabupaten Bintan.

RELATED POSTS

Kepadatan Arus Balik Libur Idul Adha Mulai Terlihat di Whoosh

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Mantan dosen Unrika Batam Itu menilai dugaan tindakan pidana korupsi yang dilaporkannya berdasarkan dengan peraturan pemerintah yang tidak mengijinkan pertambangan biji batu bauksit di seluruh wilayah NKRI tanpa mendirikan smelter untuk pengolahan minimal tingkat dasar.

Namun Kenyataannya, tidak ada smelter yang dibangun perusahaan pengelolaan batu bauksit di kabupaten Bintan dan wilayah Provinsi Kepri.

Pria asal Jombang itu menjelaskan bahwa semua ijin Usaha Pertambangan (UIP) tidak dapat beroperasi atau melaksanakan kegiatan pertambangan biji bauksit di wilayah provinsi kepri ungkapnya.

“Gubernur Kepri melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Kepri terlah mengeluarkan IUPK yang diberikan kepada PT GBA yang menjadi dasar untuk mengajukan kuota ekspor kepada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan nomor 03.pe-08.18.0009 tertanggal 27 Maret 2018,”  ucap Ta’in.

Ta’in mengungkap dalam surat laporannya ke KPK,  Persetujuan Ekspor Produk pertambangan dengan kriteria tertentu dengan kuota 1,6 juta ton.

Menurut Ta’in, dari hasil investigasi dan penindakan tim penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tim Gakum KLHK) 5 Februari 2019. Setidaknya ada 19 perusahaan yang telah mendapatkan ijin usaha tertentu dari PTSP Provinsi Kepri. Namun dalam dilapangan, Perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan bauksit kemudian menjual kepada PT GBA sebagai pemenang kuota ekspor.

“Ijin ijin usaha tersebut merupakan keputusan Gubernur Kepri dengan menggunakan kop surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) provinsi Kepri, yang semestinya dengan ketentuan administrasi tata negara, surat keputusan harusnya ditanda tangani secara langsung oleh gubernur sesuai dengan kewenangan jabatan yang melekat kepadanya bukan tanda tangan Kepala Dinas,:” ungkap Tain Qomari.

Tain menilai aktivitas petambangan dengan memanfaatkan ijin usaha tertentu melalui surat keputusan Gubernur provinsi Kepri jelas jelas telah menguntungkan dan memperkaya orang lain bahkan ada indikasi memperkaya diri sendiri dengan dugaan menerima suap atau gratifikasi dalam pemberian dalam pemberian ijin ijin tersebut.

“Paling tidak Gubernur telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan yang merugikan negara dan memperkaya orang lain, hal ini jelas melanggar dan memenuhi unsur pada ketentuan pasal 2 dan 3 UU No.30 Tahun 2001 tenang pemberantasan tindak pidana korupsi,” urainya.

Menurut Tain, DPM -PTSP Provinsi Kepri dengan mengeluarkan ijin tersebut telah merugikan keuangan negara dengan sengaja diduga melakukan pembiaran aktivitas pertambangan batu bauksit secara illegal yang hasinya di jual di ekspor keluar negeri.

Pemasukan negara atas pajak pajak semestinya dibayarkan perusahaan usaha pertambangan kepada negara dan pemerintah daerah sehingga potensi pendapatan negara maupun pemerintah daerah hilang secara langsung dan tidak langsung dengan melakukan pembiaran aktivitas pertambangan batu bauksit yang diduga secara illegal.

Ta’in menegaskan bahwa dalam laporannya yang sudah diterima KPK per 13 Februari lalu,  di Gedung KPK. Ia berharap KPK dapat menindaklanjuti laporannya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Koalisi LSM Batam - Kepri saat demontrasi di Gedung KPK mendesak Gubernur Kepri Ansar Ahmad diperiksa KPK dalam dugaan Korupsi Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) pascatambang di Bintan tahun 2010-2016 | Foto: Dok Pribadi Koalisi LSM Batam-Kepri
Kepri

Koalisi LSM Batam Desak Ansar Segera Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi DJPL

Februari 1, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Gelorakan Semangat Anti Korupsi, BP Batam Dukung Hakordia KPK 2022

November 30, 2022
Foto: BP Batam
Batam

Rudi Ingin Ekonomi Tanjung Pinang Tumbuh seperti Batam

September 30, 2022
Foto: MCB
Kepri

Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Marlin: Terima Kasih Terus Mendukung

September 15, 2022
Foto:MCB
Kepri

Marlin: Kita Harus Solid dan Memperkuat Peran Wanita Dalam Pembangunan

Oktober 4, 2022
Foto: Humas Polda Kepri
Kepri

Sambut Hari Jadi Polwan ke-74 Polda Kepri Gelar Penanaman Pohon dan Olahraga Bersama

Agustus 26, 2022

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Kartu Identitas Anak
Foto : News Indonesia

    Yuk Kenali Dua Jenis Kartu Identitas Anak dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Arus Balik Libur Idul Adha di Whoosh, KCIC Imbau Penumpang Perhatikan Barang Bawaan
Foto: Istimewa

Kepadatan Arus Balik Libur Idul Adha Mulai Terlihat di Whoosh

Juni 9, 2025
Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In