
Batam | beritabatam.co : Meski sudah diatur didalam Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2011 tentang perubahan atas pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam tentang batas usia pensiunan pegawai BP Batam.
Namun pengusaha yang tak ingin namanya dipublikasikan ini tetap mempertanyakan status salah satu pejabat Direktur BP Batam, yang masih aktif meski sudah berusia 58 tahun.
Pengusaha tersebut menilai Direktur yang dimaksud tebang pilih dalam mengeluarkan perizinan. Ia mempertanyakan peraturan itu berlaku untuk siapa dan jabatan apa ucapnya kepada beritabatam.co di salah satu cafe di bilangan Batam Centre.

Menurutnya banyak nama yang menjabat Direktur di BP Batam pensiun di umur 58 tahun sejak keluarnya PP tersebut. Seperti Ronal Kastana terakhir menjabat Direktur sarana dan Prasarana BP Batam pensiun di umur 58 tahun pada tahun 2014, Emi Asturi Menjabat Direktur Lahan, Pensiun pada tahun 2016 di umur 58 tahun, kemudian Daniel Junus menjabat direktur lahan pensiun pada tahun 2015 di usia 58 tahun.
“Dan ada direktur yang akan pensiun di umur 58 tahun namun tidak pensiun karna dipromosi menjabat deputi dan pensiun di umur 60 tahun. Pengusaha itu beralasan harusnya jabatan deputi pensiun diatas 58 tahun. Dan kalau masih menjabat direktur harusnya pensiun jangan menjabat lagi, atau dia dipromosi ke deputi kalau masih dibutuhkan di BP Batam. Masih banyak kok yang masih berkompeten untuk memegang jabatan itu,” ucap pengusaha yang tidak mau disebut namanya itu.
Sementara itu Kasubdit Humas BP Batam, Mohamad Taofan ketika dihubungi beritabatam.co menjawab pejabat yang berusia 58 tahun masih bisa menduduki jabatan sesuai kebutuhan di pegawai BP Batam.
Merujuk ke pimpinan dan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2011 yakni pegawai BP Batam bisa di perpanjang dengan batas usia pensiun 60 tahun sesuai dengan kebutuhan.
“Kita jalankan aturan aja, kecuali ada pegawai yang masih menjabat di usia 60 tahun,” ucapnya.
Taufan menjelaskan di usia 58 Tahun masih bisa diperpanjang kepegawaiannya didalam aturan BP Batam sepanjang pegawai itu masih dibutuhkan untuk menjabat.
Terkait dengan yang sebelumnya jabatan direktur yang pensiun di usia 58 Tahun taofan menjawab itu merujuk ke pimpinan yamg masih membutuhkan ucapnya Kamis (31/01/19).
Taofan menjelaskan didalam PP jelas aturannya dalam batas usia pegawai BP Batam. Jadi tidak ada masalah dalam usia 51 tahun sebagai pejabat direktur di BP Batam, tutupnya. (Ben)
Discussion about this post