beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Polda Kepri Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu di Perairan karimun

Berita Batam by Berita Batam
Januari 15, 2019
0
Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Ungkap Transaksi Sabu 1 Kg di Perairan Karimun
Foto : Pol

Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Ungkap Transaksi Sabu 1 Kg di Perairan Karimun Foto : Pol

Karimun | beritabatam.co : Ditpolairud Polda Kepri dengan Personil Kapal Patroli Polisi XXXI -2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI – 2004 mengungkap transaksi narkotika jenis sabu di pesisir pantai Telaga Tujuh Balai Karimun, Jumat (11/01/219).

Informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu itu didapatkan dari masyarakat sekitar,  yang kemudian di lakukan pengecekan dengan mendatangi Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.

RELATED POSTS

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Kepri, Dirpolairud Polda Kepri dan Dirresnarkoba Polda Kepri dalam pengungkapan tindak pidana narkotika Jenis Sabu.

Tersangka dengan inisial SW dan inisial EL alias N diketahui membawa kantong plastik berwarna hitam, belakangan bungkusan tersebut diketahui berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 1000 gram.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan di unit markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti  yang diamankan yakni satu bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1000 gram, 1 unit handphone android merk Advan dan 1 unit handphone merk Strawberry.

Pasal yang dilanggar Tersangka Inisial SW dan Inisial EI alias N yakni Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Real Polda Kepri/red)

ShareTweetSend

Related Posts

Nuryanto, S.H., M.H Ketiua DPRD Batam
Batam

Ketua DPRD Batam Siap Instruksikan Tes Narkoba Bagi Anggotanya dan Berharap Polisi Tuntaskan Masalah Pengedaran Narkoba di Batam

Januari 27, 2023
Syamsul Ketua Granat Provinsi Kepri | Foto: Dok Syamsul
Nasional

Syamsul Paloh Minta Seluruh Anggota DPRD di Provinsi Kepri dan Caleg Kepri Tes Bebas Narkoba

Januari 27, 2023
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik  Febyantara | Foto: Istimewa
Utama

Polisi Masih Mendalami Kepemilikan Narkoba Milik ADY dari Partai Nasdem yang Tertangkap Narkoba di Hotel

Juli 10, 2024
Azhar David Yolanda (ADY) Anggota DPRD Nasdemyang tertangkap Narkoba | Foto: Istimewa
Utama

ADY Anggota DPRD Batam yang Tertangkap Narkoba dari Fraksi Nasdem

Juli 8, 2024
Ilustrasi narkoba jenis sabu | istimewa
Hukrim

Anggota DPRD Batam Bersama Seorang Wanita Diciduk Polresta Balerang Saat Gunakan Narkoba

Januari 26, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Rudi Ingin Ekonomi Tanjung Pinang Tumbuh seperti Batam

September 30, 2022

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • 5 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang kembali bergeser dari hunian sementara menuju rumah baru di Kawasan Tanjung Banon, Senin (06/01/25).
Foto: BP Batam

    Lima Keluarga Asal Rempang Bergeser dari Hunian Sementara Menuju Rumah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In