beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Komisioner KPU Batam : Peserta Pemilu Bisa Memasang APK Dimana Saja, Kecuali Yang Dilarang

Berita Batam by Berita Batam
Januari 4, 2019
0
Zaki Setyawan, Komisioner KPU Batam

Zaki Setyawan, Komisioner KPU Batam

Batam | beritabatam.co : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam revisi keputusan tentang penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Batam. Revisi titik pemasangan APK di Kota Batam tertuang dalam Keputusan KPU Kota Batam nomor 140/PL.01.5/Kpt/2171/Kota/XII/2018.

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan revisi dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta pemilu terkait ruang publik untuk pemasangan APK.

RELATED POSTS

Sampah Batam Tembus 1.000 Ton per Hari, DLH Terapkan Swastanisasi dan Sebar 170 Kontainer

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

“Dengan adanya revisi ini, peserta pemilu bisa memasang APK di mana saja, kecuali di lokasi yang dilarang,” kata Zaki usai sosialisasi Keputusan KPU kepada partai politik peserta pemilu di kantor KPU Kota Batam di Sekupang, Jumat (28/12). sebagaimana dirilis media centre Batam.

Titik-titik yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) termasuk halaman. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan gedung milik pemerintah.

APK juga tidak boleh ditempatkan di sepanjang median jalan, taman kota, halte, jembatan penyeberangan orang, jalan layang atau flyover, dan terowongan atau underpass. Kecuali pada tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada. 

“Fasilitas umum di komplek perumahan juga harus bebas dari pemasangan APK, kecuali bersifat sesaat pada waktu pelaksanaan kegiatan kampanye,” kata Zaki.

Sementara di persimpangan jalan tanpa fasilitas lampu lalulintas (traffic light), APK bisa dipasang di luar radius 30 meter. Kecuali menggunakan tempat pemasangan reklame dan media luar ruang berizin yang sudah ada.

Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta diperbolehkan dan harus mendapat izin tertulis dari pemilik tempat. Meski demikian, pemasangan APK tetap harus memperhatikan etika, estetika, ketertiban, serta keselamatan lalu lintas dan masyarakat sekitar. (MCB)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Sampah Batam Tembus 1.000 Ton per Hari, DLH Terapkan Swastanisasi dan Sebar 170 Kontainer

November 5, 2026
Batam

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

November 5, 2026
Kepri

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

November 5, 2026

Popular Stories

  • Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Sampah Batam Tembus 1.000 Ton per Hari, DLH Terapkan Swastanisasi dan Sebar 170 Kontainer

November 5, 2026

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

November 5, 2026

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

November 5, 2026

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In