
Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika selama periode Oktober 2026. Hasilnya, 9 laporan polisi berhasil diungkap dengan 12 tersangka diamankan.
Konferensi pers digelar di Lobby Polresta Barelang, Selasa (03/11/26) pukul 11.30 WIB, dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi dan Kasi Humas AKP Budi Santosa.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan BNN Kota Batam, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, penasehat hukum tersangka, dan BPOM Kota Batam.
Kapolresta Barelang menjelaskan, 12 tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dengan inisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N als A (35), F als I (42), RA (33), NR (22), SH als R (28), dan RE als O (45).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 51 bungkus sabu seberat 154,24 gram, 6 bungkus ganja seberat 9,18 gram, 163 butir ekstasi seberat 66,61 gram, serta 90 pcs liquid vape yang diduga mengandung etomidate seberat 255 gram, terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.
“Estimasi nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp502 juta. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolresta.
Selain ekspose, Polresta Barelang juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 6 laporan polisi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 paket sabu seberat 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 pcs liquid vape diduga mengandung etomidate seberat 229,71 gram, terdiri dari 17 bungkus merek Thugs dan 64 bungkus merek Wang Lai.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana maksimal bervariasi mulai 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda mulai Rp200 juta hingga Rp2 miliar.
Kapolresta mengajak masyarakat berperan aktif memberantas peredaran gelap narkotika dan memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses online 24 jam untuk menyampaikan laporan.
“Polisi tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan masyarakat. Jauhi narkoba dan jangan terlibat dalam bentuk apapun, baik sebagai pengguna maupun jaringan peredaran,” tutupnya. (Hum)










