
Jakarta | beritabatam.co – Di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, sebuah frasa yang selama bertahun-tahun menjadi satir getir bagi para pencari keadilan akhirnya diucapkan secara lugas oleh seorang calon tunggal pucuk pimpinan Korps Bhayangkara: “no viral, no justice”.
Bagi Kapolri Komjen Pol Suyudi Arioseto, empat kata tersebut bukan sekadar gunjingan di linimasa media sosial, melainkan cerminan kegagalan sistemik yang mengikis wibawa hukum.
Di hadapan para legislator, ia tidak bersikap defensif. Ia justru membedah sembilan luka lama institusi mulai dari ketimpangan akses hukum, praktik pungutan liar, arogansi kewenangan, hingga minimnya kepastian nasib laporan masyarakat.
Namun, di balik mulusnya persetujuan aklamasi dari parlemen, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: sejauh mana reformasi kultural mampu menembus lorong-lorong birokrasi kepolisian di tingkat paling bawah?
Menjawab anomali tersebut, Komjen Suyudi berupaya mendekonstruksi logika penanganan perkara.
“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan, tetapi lapor diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, dan diselesaikan sesuai hukum. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” papar Suyudi.
Secara teknis, tawarannya bertumpu pada penguatan manajemen perkara (case management), pelacakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berbasis digital yang transparan, serta pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) guna meminimalkan celah rekayasa kasus maupun tawar-menawar pasal.
Secara institusional, Polri telah kenyang dengan berbagai cetak biru modernisasi — mulai dari doktrin Promoter hingga Presisi. Namun, kendala terbesar Korps Bhayangkara acap kali bukan berada pada dokumen perencanaan, melainkan pada resistensi kultural.
Sadar akan jebakan ini, Suyudi mengusung paradigma “continuity with correction” (keberlanjutan dengan koreksi). Ia menolak tren di mana pergantian figur kepemimpinan selalu dimaknai dengan membuat merek program baru dari nol.
“Saya ingin keberhasilan Polri kelak dinilai bukan dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, atau publikasi, tetapi dari hal yang benar-benar dirasakan masyarakat: laporan lebih mudah diterima, pertolongan datang lebih cepat, perkara lebih pasti, dan korban terlindungi,” ungkapnya.
Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada jajaran komando di internal: target operasional tidak boleh lagi menjadi alibi bagi anggota untuk memeras, menerima suap, menjadi pelindung kejahatan (backing), ataupun bertindak sewenang-wenang.
Komitmen Komjen Suyudi dalam meneladani etika kesederhanaan dan ketegasan moral figur legendaris Jenderal Hoegeng Imam Santoso menjadi sinyal yang menyejukkan. Namun, ia sendiri mengakui bahwa integritas Hoegeng tidak boleh berhenti sebagai nostalgia semata, melainkan wajib ditransformasikan menjadi indikator kinerja utama (KPI), audit berkala, dan mekanisme pengawasan yang memiliki konsekuensi nyata.
Dengan peta jalan 100 hari pertama yang difokuskan untuk mengaudit sistem penerimaan laporan serta memeriksa tunggakan perkara di lini bawah, publik kini menanti pembuktian di lapangan: apakah reformasi ini benar-benar sanggup mengikis kultur transaksional, ataukah kembali terbentur tembok tebal kebiasaan lama birokrasi. (Ben)











Discussion about this post