
Batam | beritabatam.co – Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) diduga menelantarkan para pekerjanya terjadi di kawasan industri Batam. Perusahaan garmen ternama yang telah beroperasi selama 21 tahun sejak 2005, yaitu PT Gimli Indonesia,
Dalam sebuah dialog di RRI Batam pada Senin (21/09/26), Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepulauan Riau, Suprapto, membeberkan kronologi dan rentetan kejanggalan yang menyelimuti kasus ini. Menurutnya, gelagat mencurigakan dari pihak manajemen sebenarnya sudah tercium sejak awal tahun 2026.
“Indikasi itu mulai nampak ketika para pekerja ekspatriat mengundurkan diri (resign). Kemudian memasuki awal Agustus, pesanan (order) dari customer sudah tidak ada sama sekali.
Puncaknya pada 7 September, gaji pekerja bulan Agustus tidak dibayarkan dan General Manager (GM) beserta Asisten Direktur yang baru ditunjuk tiba-tiba kabur meninggalkan Batam,” ungkap Suprapto.
Kecurigaan serikat pekerja semakin menguat ketika mereka menelusuri data perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM.
Fakta mengejutkan terungkap: pada tanggal 5 Agustus 2026, kepemilikan PT Gimli Indonesia telah diam-diam dijual dan berpindah tangan kepada entitas baru bernama PT Gelora Indah Tunas Indonesia yang beralamat di kawasan Summarecon, Bekasi.
Perpindahan lokus perusahaan ini dilakukan tanpa adanya sosialisasi atau kejelasan nasib bagi ribuan pekerja yang masih menggantungkan hidup mereka di pabrik Batam.
Menanggapi krisis yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Aldy Admiral, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam.
Pihaknya bahkan telah bertolak langsung ke Singapura untuk melakukan investigasi dan menemui Chief Financial Officer (CFO) dari PT Gimli Holdings Group, yang tercatat sebagai salah satu entitas pemilik masa lalu yang masih menyuplai order ke pabrik di Batam.
“Berdasarkan hasil pertemuan kami di Singapura, pihak Gimli Holdings bersedia memberikan bantuan dana kemanusiaan untuk membayar sisa gaji karyawan. Namun, mereka mengajukan syarat mutlak agar pekerja menandatangani surat pernyataan (undertaking letter) yang berisi klausul untuk tidak menuntut hak apapun lagi di kemudian hari,” jelas Aldy.
Syarat inilah yang kemudian ditolak keras oleh para karyawan karena dikhawatirkan akan menghilangkan seluruh hak-hak normatif mereka yang lain.
Melihat eskalasi konflik industrial yang semakin kompleks, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Wali Kota Batam segera mengambil langkah strategis dengan menginstruksikan pembentukan Tim Khusus (Timsus) Lintas Instansi.
Tim ini melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari Pemprov Kepri, Pemkot Batam, BP Batam, aparat kepolisian, perwakilan serikat pekerja, hingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan demi memastikan perlindungan jaminan kesehatan para buruh yang terlantar.
Aldy menambahkan bahwa fokus utama Timsus saat ini ada dua: pertama, menggesa pembayaran gaji pekerja yang tertunggak; dan kedua, meminta ketegasan dari pihak perusahaan terkait status operasional mereka yang sebenarnya.
Jika memang dinyatakan tutup, tentu secara otomatis akan timbul hak baru bagi pekerja seperti pesangon yang wajib dibayarkan.
Kasus terlantarnya pekerja PT Gimli ini menambah daftar panjang riwayat perusahaan asing yang kabur dari Kota Batam.
Suprapto mencatat bahwa setidaknya dalam kurun waktu 14 tahun terakhir (2012 hingga 2026), terdapat 7 perusahaan di bawah naungan anggotanya yang kabur begitu saja tanpa memenuhi kewajiban kepada pekerja, di antaranya adalah PT Hantong, PT Etek, BBA, dan SCI.
Di akhir perbincangan, FSPMI secara tajam menyoroti lemahnya fungsi pengawasan investasi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku instansi yang memiliki wewenang penuh dalam mengundang masuknya modal asing. Suprapto dan Aldy sepakat bahwa kasus PT Gimli ini harus menjadi peringatan dini (early warning system).
Ke depannya, mutlak diperlukan sistem pencegahan dan sinergi lintas lembaga yang jauh lebih ketat agar perlindungan terhadap hak-hak dasar buruh lokal tidak lagi dipandang sebelah mata. (Red)











Discussion about this post