
Jakarta | beritabatam.co – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) baru saja merampungkan pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU. Melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, FA membantah keras adanya aliran dana senilai Rp40 miliar yang dituduhkan kepadanya.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Febri Diansyah menyampaikan kliennya menjalani proses pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Rabu (03/09/26).
“Kami sebelumnya menerima surat panggilan sebagai saksi, tetapi tadi proses pemeriksaan berlanjut sebagai tersangka. Namun, Pak FA tetap kooperatif dan menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan sebaik-baiknya,” ujar Febri Diansyah kepada awak media, Rabu (03/09/26).
Sikap kooperatif itu disebut sebagai bentuk penghormatan FA terhadap proses hukum. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus terbuka jika penyidik maupun penuntut umum masih membutuhkan keterangan tambahan, baik di tahap penyidikan maupun saat perkara ini diuji di persidangan.
Febri Diansyah secara khusus meluruskan informasi mengenai dugaan aliran dana Rp40 miliar yang sempat mencuat dalam pertimbangan hakim di sidang praperadilan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan BAP atas nama Tankian yang dijadikan bukti dalam praperadilan, ia menegaskan tidak ada penyerahan uang kepada FA.
“Uang tersebut diberikan oleh Tankian kepada seseorang bernama Feri Hongkir Wang alias Feri Boboho, atas arahan pihak bernama Lucy. Di dalam BAP, Feri sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa uang itu akan diberikan kepada Pak FA,” urai Febri Diansyah.
Ia menyayangkan adanya bias informasi. Dalam BAP tersebut, Tankian hanya berasumsi dengan kalimat “bisa saja” uang itu ditujukan untuk beberapa pejabat di Kejaksaan Agung, tanpa kepastian atau penyebutan nama FA secara definitif. Pihak FA berharap fakta sebenarnya dibuka seterang-terangnya di persidangan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Untuk pembuktian di persidangan nanti, tim advokat FA berencana mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Saat dikonfirmasi mengenai surat permohonan dari pihak keluarga almarhum Sutrimo yang mendatangi Polda Metro Jaya, Febri Diansyah memilih tidak berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan kapasitasnya saat ini hanya mendampingi FA dalam perkara dugaan TPPU di Kejaksaan Agung.
“Terkait peristiwa kematian almarhum Sutrimo, duka cita yang mendalam sudah kami sampaikan sejak awal. Namun, agar persoalan ini terjawab secara objektif, mari kita sama-sama menunggu hasil resmi dari Polda Metro Jaya yang telah melakukan ekshumasi, bukan berdasarkan asumsi,” pungkasnya. (Ben)











Discussion about this post