beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Perampasan Aset Dikebut, Komisi III DPR Bidik 13 Jenis Tindak Pidana di Luar Korupsi

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 10, 2026
0
Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset. Pembahasan kali ini didorong agar cakupannya lebih komprehensif. (02/09/26).
Foto: Istimewa

Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset. Pembahasan kali ini didorong agar cakupannya lebih komprehensif. (02/09/26). Foto: Istimewa

RELATED POSTS

Pemko Batam Tangani Bertahap Infrastruktur Pendukung Jaringan Air di Wilayah Nongsa

Amsakar Minta Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Diawasi, Lingkungan dan Kenyamanan Jadi Perhatian

Jaga Keselamatan Penumpang, Babinsa dan Dishub Pantau Aktivitas Kapal Feri di Pelabuhan Tanjung Kelit

Dukung Pembangunan Wilayah, Babinsa Koramil 06/Senayang Tinjau Kampung Nelayan Pulau Medang

Jakarta | beritabatam.co – Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset. Pembahasan kali ini didorong agar cakupannya lebih komprehensif, tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan lain yang merugikan keuangan negara.

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan masukan dari ahli dan akademisi menjadi bahan pertimbangan utama dalam pembahasan RUU tersebut.

Saat ini, Komisi III telah memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Jumlah itu masih terbuka untuk diperluas.

“Kami pastikan masukan-masukan itu menjadi bahan untuk pembahasan. Banyak sektor lain seperti judi, sumber daya alam pertambangan, perpajakan, dan segala macam yang kira-kira bisa merugikan negara,” ujar Safaruddin. (02/09/26)

Selain memperluas jenis tindak pidana, Komisi III juga mendalami penerapan konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana.

Konsep ini dinilai krusial untuk menyelamatkan aset negara ketika proses hukum terhadap tersangka terhenti di tengah jalan.

Akademisi Sudes Tandra menjelaskan urgensi mekanisme tersebut. Menurutnya, aset hasil kejahatan tetap bisa dirampas negara meski proses pidana terhadap pelakunya tidak bisa dilanjutkan.

“Misalnya tersangka meninggal dunia. Kalau meninggal dunia kan pidananya hapus, padahal hasil dari tindak pidana korupsi itu ada dan itu merugikan keuangan negara. Kedua, mereka-mereka yang tidak dapat lagi disidangkan, umpamanya sakit permanen. Tentu tidak bisa disidangkan, tetapi hasil kejahatan korupsinya kan ada,” jelas Sudes.

Dengan skema ini, negara tidak kehilangan hasil kejahatan hanya karena alasan hukum formil seperti kematian atau ketidakmampuan terdakwa untuk disidang.

Meski akan menjadi instrumen kuat bagi negara, Komisi III tetap menekankan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan RUU ini.

Aturan harus mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan, dengan perlindungan terhadap hak-hak warga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Kini pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III masih berjalan. Targetnya, aturan ini bisa menjadi payung hukum yang lebih luas untuk memiskinkan pelaku kejahatan dan mengembalikan kerugian negara. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Walikota Batam, Amsakar Achmad saat silaturahmi bersama pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Nongsa di Hokkie Hotel Batam, Kompleks Punggur Center, Kabil, Nongsa, Minggu (18/10/26).
Foto: mediacenterbatam
Batam

Pemko Batam Tangani Bertahap Infrastruktur Pendukung Jaringan Air di Wilayah Nongsa

Oktober 19, 2026
Walikota Batam, Amsakar Achmad saat menghadiri silaturahmi bersama pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Nongsa di Hokkie Hotel Batam, Kompleks Punggur Center, Kabil, Nongsa, Minggu (18/10/26).
Foto: mediacenterbatam
Batam

Amsakar Minta Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Diawasi, Lingkungan dan Kenyamanan Jadi Perhatian

Oktober 19, 2026
Babinsa Koramil 06/Senayang Kodim 0315/Tanjungpinang, Serka H.P. Hutagalung, bersama petugas Dinas Perhubungan, Aspar, melaksanakan pemantauan dan pengamanan aktivitas pelayaran di Pelabuhan Rakyat Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (18/10/26).
Foto: Juli
Kepri

Jaga Keselamatan Penumpang, Babinsa dan Dishub Pantau Aktivitas Kapal Feri di Pelabuhan Tanjung Kelit

Oktober 19, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Walikota Batam, Amsakar Achmad saat menghadiri silaturahmi bersama pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Nongsa di Hokkie Hotel Batam, Kompleks Punggur Center, Kabil, Nongsa, Minggu (18/10/26).
Foto: mediacenterbatam

    Amsakar Minta Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Diawasi, Lingkungan dan Kenyamanan Jadi Perhatian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergitas dengan PLN, Babinsa Koramil 06/Senayang Dukung Pemeliharaan Jaringan Listrik di Desa Penaah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rizki Faisal Dorong Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Walikota Batam, Amsakar Achmad saat silaturahmi bersama pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Nongsa di Hokkie Hotel Batam, Kompleks Punggur Center, Kabil, Nongsa, Minggu (18/10/26).
Foto: mediacenterbatam

Pemko Batam Tangani Bertahap Infrastruktur Pendukung Jaringan Air di Wilayah Nongsa

Oktober 19, 2026
Walikota Batam, Amsakar Achmad saat menghadiri silaturahmi bersama pengurus RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Nongsa di Hokkie Hotel Batam, Kompleks Punggur Center, Kabil, Nongsa, Minggu (18/10/26).
Foto: mediacenterbatam

Amsakar Minta Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Diawasi, Lingkungan dan Kenyamanan Jadi Perhatian

Oktober 19, 2026
Babinsa Koramil 06/Senayang Kodim 0315/Tanjungpinang, Serka H.P. Hutagalung, bersama petugas Dinas Perhubungan, Aspar, melaksanakan pemantauan dan pengamanan aktivitas pelayaran di Pelabuhan Rakyat Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (18/10/26).
Foto: Juli

Jaga Keselamatan Penumpang, Babinsa dan Dishub Pantau Aktivitas Kapal Feri di Pelabuhan Tanjung Kelit

Oktober 19, 2026
Babinsa Koramil 06/Senayang Kodim 0315/Tanjungpinang, Serda Erwin Simarmata, melaksanakan silaturahmi sekaligus monitoring pembangunan Kampung Nelayan di Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (18/10/26).
Foto: Juli

Dukung Pembangunan Wilayah, Babinsa Koramil 06/Senayang Tinjau Kampung Nelayan Pulau Medang

Oktober 19, 2026
Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Marketing Centre BP Batam, Kamis (15/10/2026).
Foto: BP Batam

BP Batam dan DPD RI Bahas Optimalisasi Pasokan Air Bersih dan Ketersediaan Listrik

Oktober 19, 2026
Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In