
Bangka | beritabatam.co – Seorang advokat, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, melaporkan telah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 20 Agustus 2026, meskipun sebelumnya Mabes Polri telah mengeluarkan kesimpulan bahwa laporan terhadapnya ‘bukan peristiwa tindak pidana’.
Penahanan itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/26/VIII/RES.1.11./2026/DITRESKRIMUM yang diterbitkan Dirimsus Polda Babel.
Dr. Andi Kusuma sebelumnya menangani perkara kliennya, Sdri. Frida Gunadi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/SKK/AK-LAW/II/2025/BANGKA tertanggal 15 Februari 2025. Perkara tersebut terkait permasalahan aset tambak udang dengan partner kerjasama Sdri. Frida, yakni Sdr. Surya Darma.
Menurut keterangan Dr. Andi, permasalahan tersebut telah selesai melalui perdamaian dan pembagian aset berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun setelah itu, ia justru dilaporkan oleh kliennya sendiri ke Polda Kep. Babel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Guna menelusuri laporan tersebut, pada 16 Oktober 2025 telah dilaksanakan gelar prkara khusus di Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri.
Kemudian pada 10 Juli 2026, Wassidik Mabes Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas. Dalam poin nomor 2 huruf (a) kesimpulan SP3D tersebut disebutkan bahwa atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDABANGKABELITUNG terhadap Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL dinyatakan *BUKAN PERISTIWA TINDAK PIDANA*.
Dalam hukum acara internal Polri, Wassidik Bareskrim memiliki fungsi pengawasan, analisis, dan evaluasi terhadap penanganan perkara di jajaran kewilayahan. Jika hasil gelar perkara khusus menyimpulkan bukan tindak pidana dan merekomendasikan penghentian penyidikan, maka rekomendasi itu bersifat mengikat bagi penyidik di bawahnya.
Dr. Andi Kusuma menilai penahanan yang dilakukan Polda Babel pada 20 Agustus 2026 bertentangan dengan kesimpulan SP3D Mabes Polri tersebut.
“Secara hukum dan struktural, penyidik Polda tidak boleh dan tidak sah melakukan penahanan jika Wassidik Mabes Polri telah mengeluarkan keputusan melalui SP3D yang menyatakan peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan memerintahkan penghentian penyidikan,” ujarnya kepada media.
Ia menyebut tindakan upaya paksa setelah adanya keputusan penghentian dari Mabes Polri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran komando dan disiplin. Selain itu, penahanan tanpa dasar tindak pidana yang sah juga dinilai melanggar syarat formil dan materiil KUHAP.
Sebagai langkah hukum, Dr. Andi menyatakan akan menempuh upaya praperadilan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik, serta melaporkan tindakan tersebut ke Divisi Propam Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kep. Babel belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penahanan terhadap Dr. Andi Kusuma setelah adanya SP3D dari Mabes Polri. (Red)




![Ketua Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Batam sekaligus jurnalis lingkungan Yogi Sahputra, Praktisi Slow Fashion Indina Putri Fadjar, dan Hasbi dari inisiatif daur ulang Onrework.
Foto: beritabatam/YT](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-24-at-14.38.21-350x250.jpeg)







![Ketua Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Batam sekaligus jurnalis lingkungan Yogi Sahputra, Praktisi Slow Fashion Indina Putri Fadjar, dan Hasbi dari inisiatif daur ulang Onrework.
Foto: beritabatam/YT](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-24-at-14.38.21-120x86.jpeg)
Discussion about this post