beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Advokat Dr. Andi Kusuma Ditahan Polda Babel Meskipun Mabes Polri Sudah Nyatakan ‘Bukan Tindak Pidana’

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 24, 2026
0
Andi Kusuma
Foto: Istimewa

Andi Kusuma Foto: Istimewa

Bangka | beritabatam.co – Seorang advokat, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, melaporkan telah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 20 Agustus 2026, meskipun sebelumnya Mabes Polri telah mengeluarkan kesimpulan bahwa laporan terhadapnya ‘bukan peristiwa tindak pidana’.

Penahanan itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/26/VIII/RES.1.11./2026/DITRESKRIMUM yang diterbitkan Dirimsus Polda Babel.

RELATED POSTS

Kuasa Hukum Andi Kusuma Laporkan Penahanan Klien ke Propam Polri: “Bertentangan dengan SP3D Mabes”

Tegas! Amsakar Pastikan Proyek Pasar Induk Tetap Jalan, Kasus DPO Yuwanky Diserahkan ke Penegak Hukum

PKSS Sukses Bawa Investor Tiongkok, Proyek Rp300 Triliun di Bengkayang Ditetapkan Jadi PSN

Ancaman Mikroplastik dan Limbah Fashion: Talkshow ‘Menolak Punah’ Soroti Krisis Ekologis di Batam

Dr. Andi Kusuma sebelumnya menangani perkara kliennya, Sdri. Frida Gunadi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/SKK/AK-LAW/II/2025/BANGKA tertanggal 15 Februari 2025. Perkara tersebut terkait permasalahan aset tambak udang dengan partner kerjasama Sdri. Frida, yakni Sdr. Surya Darma.

Menurut keterangan Dr. Andi, permasalahan tersebut telah selesai melalui perdamaian dan pembagian aset berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun setelah itu, ia justru dilaporkan oleh kliennya sendiri ke Polda Kep. Babel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Guna menelusuri laporan tersebut, pada 16 Oktober 2025 telah dilaksanakan gelar prkara khusus di Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri.

Kemudian pada 10 Juli 2026, Wassidik Mabes Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas. Dalam poin nomor 2 huruf (a) kesimpulan SP3D tersebut disebutkan bahwa atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDABANGKABELITUNG terhadap Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL dinyatakan *BUKAN PERISTIWA TINDAK PIDANA*.

Dalam hukum acara internal Polri, Wassidik Bareskrim memiliki fungsi pengawasan, analisis, dan evaluasi terhadap penanganan perkara di jajaran kewilayahan. Jika hasil gelar perkara khusus menyimpulkan bukan tindak pidana dan merekomendasikan penghentian penyidikan, maka rekomendasi itu bersifat mengikat bagi penyidik di bawahnya.

Dr. Andi Kusuma menilai penahanan yang dilakukan Polda Babel pada 20 Agustus 2026 bertentangan dengan kesimpulan SP3D Mabes Polri tersebut.

“Secara hukum dan struktural, penyidik Polda tidak boleh dan tidak sah melakukan penahanan jika Wassidik Mabes Polri telah mengeluarkan keputusan melalui SP3D yang menyatakan peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan memerintahkan penghentian penyidikan,” ujarnya kepada media.

Ia menyebut tindakan upaya paksa setelah adanya keputusan penghentian dari Mabes Polri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran komando dan disiplin. Selain itu, penahanan tanpa dasar tindak pidana yang sah juga dinilai melanggar syarat formil dan materiil KUHAP.

Sebagai langkah hukum, Dr. Andi menyatakan akan menempuh upaya praperadilan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik, serta melaporkan tindakan tersebut ke Divisi Propam Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kep. Babel belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penahanan terhadap Dr. Andi Kusuma setelah adanya SP3D dari Mabes Polri. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Dr. Andi Kusuma
Foto: Istimewa
Nasional

Kuasa Hukum Andi Kusuma Laporkan Penahanan Klien ke Propam Polri: “Bertentangan dengan SP3D Mabes”

Agustus 24, 2026
Walikota Batam, Amsakar Achmad Bersama Direktur PT. Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM).
Saat Penandatanganan revitalisasi atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh (Pasar Induk Batam) pada 17 Maret 2026 
Foto: Istimewa
Batam

Tegas! Amsakar Pastikan Proyek Pasar Induk Tetap Jalan, Kasus DPO Yuwanky Diserahkan ke Penegak Hukum

Agustus 24, 2026
Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. bersama Ketua Umum PKSS, Akhmad Rosano
Foto: Istimewa
Nasional

PKSS Sukses Bawa Investor Tiongkok, Proyek Rp300 Triliun di Bengkayang Ditetapkan Jadi PSN

Agustus 24, 2026
Ketua Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Batam sekaligus jurnalis lingkungan Yogi Sahputra, Praktisi Slow Fashion Indina Putri Fadjar, dan Hasbi dari inisiatif daur ulang Onrework.
Foto: beritabatam/YT
Batam

Ancaman Mikroplastik dan Limbah Fashion: Talkshow ‘Menolak Punah’ Soroti Krisis Ekologis di Batam

Agustus 24, 2026
RMB Kepri Desak Transparansi Hukum dan Jaga Kondusivitas Batam
Foto: Istimewa
Batam

RMB Kepri Desak Transparansi Hukum dan Jaga Kondusivitas Batam

Agustus 24, 2026
Kebakaran lahan kosong terjadi di kawasan Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (22/08/26).
Foto: Polresta Barelang
Batam

Kebakaran Lahan 35 Hektare di Trans Barelang Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki

Agustus 23, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. bersama Ketua Umum PKSS, Akhmad Rosano
Foto: Istimewa

    PKSS Sukses Bawa Investor Tiongkok, Proyek Rp300 Triliun di Bengkayang Ditetapkan Jadi PSN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Mikroplastik dan Limbah Fashion: Talkshow ‘Menolak Punah’ Soroti Krisis Ekologis di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegas! Amsakar Pastikan Proyek Pasar Induk Tetap Jalan, Kasus DPO Yuwanky Diserahkan ke Penegak Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Dr. Andi Kusuma
Foto: Istimewa

Kuasa Hukum Andi Kusuma Laporkan Penahanan Klien ke Propam Polri: “Bertentangan dengan SP3D Mabes”

Agustus 24, 2026
Andi Kusuma
Foto: Istimewa

Advokat Dr. Andi Kusuma Ditahan Polda Babel Meskipun Mabes Polri Sudah Nyatakan ‘Bukan Tindak Pidana’

Agustus 24, 2026
Walikota Batam, Amsakar Achmad Bersama Direktur PT. Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM).
Saat Penandatanganan revitalisasi atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh (Pasar Induk Batam) pada 17 Maret 2026 
Foto: Istimewa

Tegas! Amsakar Pastikan Proyek Pasar Induk Tetap Jalan, Kasus DPO Yuwanky Diserahkan ke Penegak Hukum

Agustus 24, 2026
Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. bersama Ketua Umum PKSS, Akhmad Rosano
Foto: Istimewa

PKSS Sukses Bawa Investor Tiongkok, Proyek Rp300 Triliun di Bengkayang Ditetapkan Jadi PSN

Agustus 24, 2026
Ketua Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Batam sekaligus jurnalis lingkungan Yogi Sahputra, Praktisi Slow Fashion Indina Putri Fadjar, dan Hasbi dari inisiatif daur ulang Onrework.
Foto: beritabatam/YT

Ancaman Mikroplastik dan Limbah Fashion: Talkshow ‘Menolak Punah’ Soroti Krisis Ekologis di Batam

Agustus 24, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In