beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Advokat Dr. Andi Kusuma Ditahan Polda Babel Meskipun Mabes Polri Sudah Nyatakan ‘Bukan Tindak Pidana’

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 10, 2026
0
Andi Kusuma
Foto: Istimewa

Andi Kusuma Foto: Istimewa

RELATED POSTS

BP Batam Lakukan Pemasangan Box Culvert, Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup

Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Krisis Hunian di Batam Tembus 118 Ribu, Anggota DPRD Suryanto Dorong Perda Revolusi Low Rise

Bangka | beritabatam.co – Seorang advokat, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, melaporkan telah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 20 Agustus 2026, meskipun sebelumnya Mabes Polri telah mengeluarkan kesimpulan bahwa laporan terhadapnya ‘bukan peristiwa tindak pidana’.

Penahanan itu tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/26/VIII/RES.1.11./2026/DITRESKRIMUM yang diterbitkan Dirimsus Polda Babel.

Dr. Andi Kusuma sebelumnya menangani perkara kliennya, Sdri. Frida Gunadi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/SKK/AK-LAW/II/2025/BANGKA tertanggal 15 Februari 2025. Perkara tersebut terkait permasalahan aset tambak udang dengan partner kerjasama Sdri. Frida, yakni Sdr. Surya Darma.

Menurut keterangan Dr. Andi, permasalahan tersebut telah selesai melalui perdamaian dan pembagian aset berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun setelah itu, ia justru dilaporkan oleh kliennya sendiri ke Polda Kep. Babel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Guna menelusuri laporan tersebut, pada 16 Oktober 2025 telah dilaksanakan gelar prkara khusus di Biro Pengawas Penyidikan Mabes Polri.

Kemudian pada 10 Juli 2026, Wassidik Mabes Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas. Dalam poin nomor 2 huruf (a) kesimpulan SP3D tersebut disebutkan bahwa atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDABANGKABELITUNG terhadap Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL dinyatakan *BUKAN PERISTIWA TINDAK PIDANA*.

Dalam hukum acara internal Polri, Wassidik Bareskrim memiliki fungsi pengawasan, analisis, dan evaluasi terhadap penanganan perkara di jajaran kewilayahan. Jika hasil gelar perkara khusus menyimpulkan bukan tindak pidana dan merekomendasikan penghentian penyidikan, maka rekomendasi itu bersifat mengikat bagi penyidik di bawahnya.

Dr. Andi Kusuma menilai penahanan yang dilakukan Polda Babel pada 20 Agustus 2026 bertentangan dengan kesimpulan SP3D Mabes Polri tersebut.

“Secara hukum dan struktural, penyidik Polda tidak boleh dan tidak sah melakukan penahanan jika Wassidik Mabes Polri telah mengeluarkan keputusan melalui SP3D yang menyatakan peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan memerintahkan penghentian penyidikan,” ujarnya kepada media.

Ia menyebut tindakan upaya paksa setelah adanya keputusan penghentian dari Mabes Polri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran komando dan disiplin. Selain itu, penahanan tanpa dasar tindak pidana yang sah juga dinilai melanggar syarat formil dan materiil KUHAP.

Sebagai langkah hukum, Dr. Andi menyatakan akan menempuh upaya praperadilan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik, serta melaporkan tindakan tersebut ke Divisi Propam Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kep. Babel belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penahanan terhadap Dr. Andi Kusuma setelah adanya SP3D dari Mabes Polri. (Red)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Lakukan Pemasangan Box Culvert, Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup

Oktober 16, 2026
Satreskrim Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pencurian dan penadahan besi H-Beam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/26)
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Oktober 16, 2026
komunikasi sosial (Komsos) melalui silaturahmi bersama warga Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kamis (15/10/26).
Foto: Hum
Kepri

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Oktober 16, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan ketercukupan kebutuhan air bersih masyarakat, khususnya di wilayah Nongsa dan sekitarnya, di tengah fenomena cuaca ekstrem El Niño yang berdampak pada penurunan curah hujan regional.
Foto: BP Batam

    Siapkan Ketahanan Air, BP Batam Buka Peluang Kerja Sama Kemitraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Hunian di Batam Tembus 118 Ribu, Anggota DPRD Suryanto Dorong Perda Revolusi Low Rise

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam Lakukan Pemasangan Box Culvert, Jalan Gajah Mada dan Depan Hotel Vista Ditutup

Oktober 16, 2026
Satreskrim Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pencurian dan penadahan besi H-Beam yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/26)
Foto: Polresta Barelang

Kasus Pencurian Besi H-Beam di Batam Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Oktober 16, 2026
komunikasi sosial (Komsos) melalui silaturahmi bersama warga Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kamis (15/10/26).
Foto: Hum

Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 06/Senayang Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat

Oktober 16, 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS Ir. H. Suryanto
Foto: Ilustrasi AI

Krisis Hunian di Batam Tembus 118 Ribu, Anggota DPRD Suryanto Dorong Perda Revolusi Low Rise

Oktober 16, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Gudang Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Edar di Bengkong

Oktober 16, 2026
Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In