
Batam | beritabatam.co – Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan proyek revitalisasi Pasar Induk tidak akan terganggu oleh persoalan hukum yang tengah menjerat Yuwanky.
Seperti diketahui, Yuwanky adalah Direktur perusahaan pemenang revitalisasi atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh (Pasar Induk Batam) PT. Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM).
Perjanjian kerja sama tersebut telah ditandatangani secara resmi pada 17 Maret 2026 oleh Pemerintah Kota Batam dan pihak perusahaan.
Belakangan, Yuwanky saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang [DPO] oleh aparat penegak hukum karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di tempat hiburan kota Batam.
Amsakar meminta agar proses hukum terhadap Yuwanky tidak dicampuradukkan dengan jalannya proyek strategis milik Pemerintah Kota Batam. Ia memastikan pembangunan Pasar Induk akan terus berjalan sesuai rencana.
“Yuwanky ini, udahlah, sepenuhnya ranah hukum yang bekerja,” tegas Amsakar saat memberikan keterangan kepada awak media di Batam.
Orang nomor satu di Batam itu juga menepis berbagai opini liar yang mengaitkan dirinya dengan polemik hukum tersebut. Ia meminta publik melihat persoalan ini secara objektif dan tidak membentuk narasi yang menyudutkan pihak tertentu tanpa dasar.
“Janganlah kalau ada yang ditangkap, Amsakar yang salah. Kalau ada koperasi yang tutup, Amsakar juga yang salah. Saya tidak ada urusan dengan problem hukum, biar ranah hukum yang menyelesaikan. Ada berita-berita yang tendensius dan seolah-olah membentuk opini tertentu,” ungkapnya.
Amsakar menjelaskan, seluruh proses lelang dan pengerjaan Pasar Induk dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Aset pasar telah melalui tahap perhitungan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara [LMAN] dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] sejak awal tahun.
Untuk menjaga asas kehati-hatian, Pemko Batam bahkan menggandeng Kejaksaan Negeri Batam dalam pematangan dokumen kontrak proyek.
Terkait sorotan terhadap pemenang tender, Amsakar memaparkan bahwa prosesnya sah sesuai aturan.
“Lelang pertama, pesertanya sebatang kara. Lalu lelang kedua, pesertanya sebatang kara. Ketentuannya, kalau sudah dua kali lelang masih satu peserta, sudah dapat difinalkan,” jelasnya.
Meski memastikan proyek tetap berjalan, Amsakar tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas jika ke depan ditemukan bukti aliran dana ilegal masuk ke dalam proyek tersebut.
“Tidak ada pengaruh status DPO, proses ini berlanjut. Tetapi, kalau dia menjadi tersangka dan terbukti ada aliran dana ke proyek misalnya, ya kita hentikan kerjaannya. Tidaklah ribet-ribet amat,” tutupnya.
Revitalisasi Pasar Induk dinilai krusial oleh Pemko Batam. Pembongkaran dan pemagaran yang telah dilakukan bertujuan agar fungsi pasar segera dioptimalkan. Dengan begitu, pasar induk diharapkan dapat menstabilkan harga bahan pokok dan memberi dampak langsung bagi masyarakat Batam. (Red)




![Ketua Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Batam sekaligus jurnalis lingkungan Yogi Sahputra, Praktisi Slow Fashion Indina Putri Fadjar, dan Hasbi dari inisiatif daur ulang Onrework.
Foto: beritabatam/YT](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-24-at-14.38.21-350x250.jpeg)







![Ketua Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Batam sekaligus jurnalis lingkungan Yogi Sahputra, Praktisi Slow Fashion Indina Putri Fadjar, dan Hasbi dari inisiatif daur ulang Onrework.
Foto: beritabatam/YT](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-24-at-14.38.21-120x86.jpeg)
Discussion about this post