
Batam | beritabatam.co – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pencurian kabel dan besi yang merupakan bagian dari fasilitas publik di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau Jembatan 1 Barelang, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin (03/08/26) sekitar pukul 14.30 WIB.
Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah video yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel di Jembatan 1 Barelang beredar di media sosial pada akhir Juli 2026.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri melalui seorang pelapor berinisial DD ke Polsek Sagulung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pencurian kabel terjadi pada Maret 2026. Sementara pencurian besi diketahui berlangsung pada April 2026 di kawasan bawah jembatan yang sama.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sagulung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan seorang pria dewasa berinisial TS (38) di kawasan Kampung Aceh, Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan seorang anak berinisial CH (11). Namun, CH tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi karena belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.
Menurut polisi, TS diduga telah melakukan pencurian kabel dan besi yang merupakan fasilitas pemerintah sebanyak empat kali. Barang yang diduga hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM. BLM diketahui sebelumnya telah ditahan dalam perkara dugaan penadahan kabel tower.
Polisi menyebut pelaku diduga menggunakan linggis untuk mencongkel kabel, kemudian memotongnya menggunakan gunting besi.
Selain kabel, pelaku juga diduga mengambil potongan besi pagar di sekitar jembatan. Barang-barang tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual ke tempat penampungan besi tua di wilayah Tembesi, Sagulung.
Dari perkara tersebut, BPJN Kepri diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Sementara Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Total kerugian yang disebutkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp400 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perkara tersebut, TS dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra mengatakan, kepolisian akan menindak tegas dugaan tindak pidana yang menyasar aset negara dan fasilitas publik. (Hum)













Discussion about this post